PONTIANAK, DDTNews - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil Bea Cukai Kalbagbar) menggagalkan upaya penyelundupan 2 unit mobil. Keduanya hendak diselundupkan dari Malaysia melalui jalur perbatasan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang.
Penyelundupan berhasil digagalkan dengan penindakan di Jalan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, pada akhir Juli lalu.
"Kedua kendaraan yang disita adalah Mitsubishi Pajero Evolution berwarna silver dan Austin Mini Cooper berwarna merah,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Beni Novri, dikutip pada Sabtu (3/8/2024).
Beni menjelaskan penindakan bermula saat tim penindakan mendapatkan informasi bahwa terdapat dua truk yang diduga mengangkut mobil dimasukkan ke wilayah Indonesia tanpa pemberitahuan berjalan dari arah Jagoi Babang menuju Pontianak, pada Sabtu (27/7/2024).
“Saat kedua truk berhenti di sekitar Jalan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, tim gabungan melakukan pemeriksaan pada salah satu truk yang ditutupi karung bungkil jagung dan didapati sebuah mobil mewah,” jelas Beni.
Atas penyelundupan ini, pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
“Saat ini kedua truk berisi mobil tersebut berada di Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Beni.
Perlu dicatat, bea cukai sebagai pengawas lalu lintas barang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan atas pengangkutan barang tertentu guna mencegah penyelundupan. Selain itu, UU Kepabeanan juga telah mengatur pidana yang diberikan terhadap pelaku penyelundupan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.