PENEGAKAN HUKUM

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal dengan Bus, Jaringan Diusut

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Mei 2022 | 16:00 WIB
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal dengan Bus, Jaringan Diusut

Ilustrasi. Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri memperlihatkan rokok ilegal hasil penindakan angkutan truk di ruas tol Mojokerto-Jombang saat rilis ungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

SIDOARJO, DDTCNews - Bea Cukai Sidoarjo, Jawa Timur menggagalkan pengiriman barang kena cukai (BKC) jenis hasil tembakau (HT) atau rokok berpita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai/rokok polos.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agung mengungkapkan penindakan rokok ilegal dilakukan pada 17 Mei 2022 lalu atas pengiriman 480.000 batang rokok berpita cukai palsu yang dikemas dalam 30 boks karton di Jalan Kenjeran, Surabaya.

"Dari barang bukti yang diamankan, nilai barang ditaksir sejumlah Rp547,2 juta dan kerugian negara yang berhasil dihindari dari distribusi rokok ilegal ini sebesar Rp288 juta," ujarnya.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sebelumnya, pada 14 Mei 2022 petugas juga berhasil menggagalkan pengiriman 160.000 batang rokok yang dikemas dalam 10 boks karton. Diperkirakan nilai barang sebesar Rp182,4 juta dan kerugian negara yang dapat dihindari dari distribusi rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp96 juta.

"Kedua pengiriman rokok polos tersebut menggunakan moda transportasi bus yang melintas di ruas tol Surabaya-Mojokerto. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna menjaring pelaku lainnya, sekaligus mengantisipasi modus distribusi lain," katanya.

Pantjoro pun meyakinkan bahwa dalam setiap kegiatan penindakan, petugas Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan proses administrasi penindakan dengan menerbitkan surat bukti penindakan dan berita acara pendukung lainnya. Upaya penegakan hukum yang dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan ini, menurutnya merupakan bukti upaya Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector.

"Melalui penindakan rokok ilegal, Bea Cukai mewujudkan tugas dan fungsinya sebagai pelindungi masyrakat dari bahaya barang ilegal. Selain itu, penindakan ini pun dapat berguna untuk mengamankan penerimaan negara di sektor cukai dan membantu keberlangsungan industri rokok yang legal di Indonesia dengan memberikan iklim persaingan usaha yang sehat," tutupnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses