JOINT OPERATION

Bea Cukai dan Polri Bongkar Praktik Clandestine Laboratory

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 14 Juni 2024 | 21:41 WIB
Bea Cukai dan Polri Bongkar Praktik Clandestine Laboratory

foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Joint operation antara Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) serta Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar clandestine laboratory narkotika jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone jaringan Medan pada Selasa (11/6/2024).

Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan 2 kasus clandestine laboratory di Sunter-Jakarta Utara (4/4/2024) dan Bali (2/5/2024). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan awal mula penemuan clandestine laboratory di Medan.

“Bea Cukai dan Polri bersinergi menggelar joint operation dan mengetahui adanya pengiriman bahan-bahan kimia ke wilayah Medan sejak agustus 2023 sampai dengan sekarang. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, tim gabungan pun menemukan lokasi clandestine laboratorium tersebut di Kecamatan Medan Area," ungkap Nirwala.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 532,92 gram serbuk mephedrone, 635 butir atau 232,13 gram ekstasi, 218,5 liter bahan kimia cair, 8,96 kg bahan kimia padat, alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium narkotika jenis ekstasi.

Adapun mephedrone merupakan narkotika golongan I jenis baru sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 5/2023. Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga menangkap 6 orang tersangka.

Berdasarkan pada keterangan tersangka, clandestine laboratory ini sudah beroperasi selama 6 bulan. Tersangka mengaku memperoleh bahan produksi narkotika melalui marketplace. Kendati tidak dari impor, Nirwala menegaskan akan tetap memperketat pengawasan impor barang yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

“Walaupun bahan kimia dan alat-alat yang dipergunakan sebagian besar didapatkan dari marketplace yang ada, Bea Cukai tetap akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap importasi barang atau bahan yang berisiko tinggi, yaitu alat dan bahan kimia serta mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika," tegas Nirwala.

Nirwala menyebut DJBC dan Polri akan terus bersinergi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika. Adapun pemberantasan peredaran narkotika juga menjadi bagian dari tugas DJBC sebagai community protector.

“Bea Cukai terus berkomitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi bersama Polri dalam mengungkap clandestine laboratory narkotika dan mencegah pemasukan narkotika ke wilayah Indonesia. Hal ini juga selaras dengan salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu community protector," tutupnya, seperti dilansir laman DJBC.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Sebagai informasi, mengutip laman Badan Narkotika Nasional (BNN), clandestine laboratory merupakan istilah yang merujuk pada aktivitas individu atau sekelompok orang memproduksi narkoba secara cepat dan murah melalui proses kimiawi di lokasi yang disebut ‘laboratorium’.

Clandestine laboratory erat kaitannya dengan peredaran gelap narkoba. Adapun, clandestine laboratory bisa terjadi karena prekursor narkoba mudah untuk ditemukan dan di beli di toko-toko kimia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor