JOINT OPERATION

Bea Cukai dan Polri Bongkar Praktik Clandestine Laboratory

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 14 Juni 2024 | 21:41 WIB
Bea Cukai dan Polri Bongkar Praktik Clandestine Laboratory

foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Joint operation antara Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) serta Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar clandestine laboratory narkotika jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone jaringan Medan pada Selasa (11/6/2024).

Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan 2 kasus clandestine laboratory di Sunter-Jakarta Utara (4/4/2024) dan Bali (2/5/2024). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan awal mula penemuan clandestine laboratory di Medan.

“Bea Cukai dan Polri bersinergi menggelar joint operation dan mengetahui adanya pengiriman bahan-bahan kimia ke wilayah Medan sejak agustus 2023 sampai dengan sekarang. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, tim gabungan pun menemukan lokasi clandestine laboratorium tersebut di Kecamatan Medan Area," ungkap Nirwala.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 532,92 gram serbuk mephedrone, 635 butir atau 232,13 gram ekstasi, 218,5 liter bahan kimia cair, 8,96 kg bahan kimia padat, alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium narkotika jenis ekstasi.

Adapun mephedrone merupakan narkotika golongan I jenis baru sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 5/2023. Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga menangkap 6 orang tersangka.

Berdasarkan pada keterangan tersangka, clandestine laboratory ini sudah beroperasi selama 6 bulan. Tersangka mengaku memperoleh bahan produksi narkotika melalui marketplace. Kendati tidak dari impor, Nirwala menegaskan akan tetap memperketat pengawasan impor barang yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

“Walaupun bahan kimia dan alat-alat yang dipergunakan sebagian besar didapatkan dari marketplace yang ada, Bea Cukai tetap akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap importasi barang atau bahan yang berisiko tinggi, yaitu alat dan bahan kimia serta mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika," tegas Nirwala.

Nirwala menyebut DJBC dan Polri akan terus bersinergi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika. Adapun pemberantasan peredaran narkotika juga menjadi bagian dari tugas DJBC sebagai community protector.

“Bea Cukai terus berkomitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi bersama Polri dalam mengungkap clandestine laboratory narkotika dan mencegah pemasukan narkotika ke wilayah Indonesia. Hal ini juga selaras dengan salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu community protector," tutupnya, seperti dilansir laman DJBC.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sebagai informasi, mengutip laman Badan Narkotika Nasional (BNN), clandestine laboratory merupakan istilah yang merujuk pada aktivitas individu atau sekelompok orang memproduksi narkoba secara cepat dan murah melalui proses kimiawi di lokasi yang disebut ‘laboratorium’.

Clandestine laboratory erat kaitannya dengan peredaran gelap narkoba. Adapun, clandestine laboratory bisa terjadi karena prekursor narkoba mudah untuk ditemukan dan di beli di toko-toko kimia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN