JOINT OPERATION

Bea Cukai dan Polri Bongkar Praktik Clandestine Laboratory

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 14 Juni 2024 | 21:41 WIB
Bea Cukai dan Polri Bongkar Praktik Clandestine Laboratory

foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Joint operation antara Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) serta Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar clandestine laboratory narkotika jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone jaringan Medan pada Selasa (11/6/2024).

Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan 2 kasus clandestine laboratory di Sunter-Jakarta Utara (4/4/2024) dan Bali (2/5/2024). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan awal mula penemuan clandestine laboratory di Medan.

“Bea Cukai dan Polri bersinergi menggelar joint operation dan mengetahui adanya pengiriman bahan-bahan kimia ke wilayah Medan sejak agustus 2023 sampai dengan sekarang. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, tim gabungan pun menemukan lokasi clandestine laboratorium tersebut di Kecamatan Medan Area," ungkap Nirwala.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 532,92 gram serbuk mephedrone, 635 butir atau 232,13 gram ekstasi, 218,5 liter bahan kimia cair, 8,96 kg bahan kimia padat, alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium narkotika jenis ekstasi.

Adapun mephedrone merupakan narkotika golongan I jenis baru sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 5/2023. Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga menangkap 6 orang tersangka.

Berdasarkan pada keterangan tersangka, clandestine laboratory ini sudah beroperasi selama 6 bulan. Tersangka mengaku memperoleh bahan produksi narkotika melalui marketplace. Kendati tidak dari impor, Nirwala menegaskan akan tetap memperketat pengawasan impor barang yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

“Walaupun bahan kimia dan alat-alat yang dipergunakan sebagian besar didapatkan dari marketplace yang ada, Bea Cukai tetap akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap importasi barang atau bahan yang berisiko tinggi, yaitu alat dan bahan kimia serta mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika," tegas Nirwala.

Nirwala menyebut DJBC dan Polri akan terus bersinergi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika. Adapun pemberantasan peredaran narkotika juga menjadi bagian dari tugas DJBC sebagai community protector.

“Bea Cukai terus berkomitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi bersama Polri dalam mengungkap clandestine laboratory narkotika dan mencegah pemasukan narkotika ke wilayah Indonesia. Hal ini juga selaras dengan salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu community protector," tutupnya, seperti dilansir laman DJBC.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Sebagai informasi, mengutip laman Badan Narkotika Nasional (BNN), clandestine laboratory merupakan istilah yang merujuk pada aktivitas individu atau sekelompok orang memproduksi narkoba secara cepat dan murah melalui proses kimiawi di lokasi yang disebut ‘laboratorium’.

Clandestine laboratory erat kaitannya dengan peredaran gelap narkoba. Adapun, clandestine laboratory bisa terjadi karena prekursor narkoba mudah untuk ditemukan dan di beli di toko-toko kimia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya