KAWASAN BERIKAT

Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat di Kota Padang

Dian Kurniati | Kamis, 10 September 2020 | 10:33 WIB
Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat di Kota Padang

Ilustrasi. Kantor Pusat DJBC. (foto: DDTCNews) 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus menebar izin fasilitas kawasan berikat untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Perusahaan yang mendapatkan fasilitas kawasan berikat tersebut adalah PT Padang Raya Cakrawala (PRC), selaku produsen produk turunan minyak kelapa sawit yang berlokasi di Kota Padang, Sumatera Barat.

"Kami berharap pemberian fasilitas ini dapat memberikan sumbangsih bagi peningkatan aktivitas perindustrian di wilayah Sumatera Barat,” kata Yusmariza, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Yusmariza menuturkan fasilitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk bangkit dari tekanan pandemi meliputi fasilitas fiskal dan prosedural. Menurutnya, DJBC juga siap memberikan asistensi bagi industri.

Fasilitas kawasan berikat diberikan kepada PRC melalui surat keputusan persetujuan nomor KMK-100/KM.4/WBC.06/2020. Sebelum izin diterbitkan, PRC telah melalui tahapan pemaparan proses bisnis, sebagai syarat penerbitan izin fasilitas.

Pemaparan proses bisnis tersebut diikuti perwakilan PT PRC, Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, perwakilan Kantor Pajak Padang Dua, dan Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Pemaparan proses bisnis ini merupakan rangkaian dari tahapan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas kawasan berikat," ujar Yusmariza.

Dengan izin kawasan berikat, lanjutnya, PRC akan memperoleh sejumlah insentif perpajakan di antaranya seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dan pembebasan cukai.

Dia meyakini fasilitas kawasan berikat mampu menekan biaya produksi dan menciptakan harga yang kompetitif bagi produk PRC. Dia berharap pemberian fasilitas kawasan berikat kepada PRC dapat mendorong pengembangan usaha. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra