DKI JAKARTA

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik Bakal Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Oktober 2019 | 19:08 WIB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik Bakal Dibebaskan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNew – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi mobil dan sepeda motor berbasis listrik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan langkah ini dilakukan untuk mendorong masyarakat di Ibu Kota menggunakan kendaraan berbasis listrik. Tidak hanya itu, langkah ini dilakukan juga untuk mengurangi polusi udara.

“Kami akan membebaskan pajak bea balik nama untuk kendaraan bermotor berbasis listrik. Selain itu, kami berharap kendaraan listrik ini tidak dimasukkan ke dalam kategori barang mewah,” ujarnya, Senin (28/10/2019).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Pemberian insentif tersebut, sambung Anies, secara otomatis akan membuat masyarakat tertarik untuk membeli dan menggunakan kendaraan listrik. Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah untuk memelihara kualitas udara di Jakarta.

“Karena kendaraan berbasis listrik itu sama sekali tidak menimbulkan polusi udara,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, tarif BBN-KB di Jakarta sendiri mengalami kenaikan dari yang awalnya 10% menjadi 12,5%. Apabila wacana tersebut direalisasikan maka mobil dan motor yang berbasis listrik tidak akan dikenakan pajak tersebut.

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Tidak hanya itu, konsumen akan diuntungkan dengan adanya skema pajak baru tersebut. Hal ini akan berpengaruh terhadap harga pajak yang ditanggung oleh pelanggan. Secara otomatis harga on the road mobil dan motor listrik akan lebih terjangkau.

Selain itu, seperti dilansir otomotif.kompas.com, penggunaan kendaraan berbasis listrik merupakan bagian dari kampanye masyarakat dalam mendukung kegiatan Formula E. Seperti diketahui, Jakarta akan menjadi tempat diselenggarakannya acara tersebut pada 2020.

Sementara itu, Director of Sales & Marketing Division PT Misubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Irwan Kuncoro mengatakan apabila Pemprov DKI Jakarta membebaskan BBN-KB untuk mobil dan motor listrik, tentunya ini bisa mendorong masyarakat untuk membelinya. (MG-anp/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan