DKI JAKARTA

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik Bakal Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Oktober 2019 | 19:08 WIB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik Bakal Dibebaskan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNew – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi mobil dan sepeda motor berbasis listrik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan langkah ini dilakukan untuk mendorong masyarakat di Ibu Kota menggunakan kendaraan berbasis listrik. Tidak hanya itu, langkah ini dilakukan juga untuk mengurangi polusi udara.

“Kami akan membebaskan pajak bea balik nama untuk kendaraan bermotor berbasis listrik. Selain itu, kami berharap kendaraan listrik ini tidak dimasukkan ke dalam kategori barang mewah,” ujarnya, Senin (28/10/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemberian insentif tersebut, sambung Anies, secara otomatis akan membuat masyarakat tertarik untuk membeli dan menggunakan kendaraan listrik. Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah untuk memelihara kualitas udara di Jakarta.

“Karena kendaraan berbasis listrik itu sama sekali tidak menimbulkan polusi udara,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, tarif BBN-KB di Jakarta sendiri mengalami kenaikan dari yang awalnya 10% menjadi 12,5%. Apabila wacana tersebut direalisasikan maka mobil dan motor yang berbasis listrik tidak akan dikenakan pajak tersebut.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Tidak hanya itu, konsumen akan diuntungkan dengan adanya skema pajak baru tersebut. Hal ini akan berpengaruh terhadap harga pajak yang ditanggung oleh pelanggan. Secara otomatis harga on the road mobil dan motor listrik akan lebih terjangkau.

Selain itu, seperti dilansir otomotif.kompas.com, penggunaan kendaraan berbasis listrik merupakan bagian dari kampanye masyarakat dalam mendukung kegiatan Formula E. Seperti diketahui, Jakarta akan menjadi tempat diselenggarakannya acara tersebut pada 2020.

Sementara itu, Director of Sales & Marketing Division PT Misubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Irwan Kuncoro mengatakan apabila Pemprov DKI Jakarta membebaskan BBN-KB untuk mobil dan motor listrik, tentunya ini bisa mendorong masyarakat untuk membelinya. (MG-anp/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN