PROVINSI BANTEN

Bea Balik Nama dan Denda PKB Dihapus

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2017 | 13:02 WIB
Bea Balik Nama dan Denda PKB Dihapus

SERANG, DDTCNews – Kabar gembira bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di Banten, pasalnya sejak 15 Mei 2017 hingga 31 Agustus 2017, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menghapus biaya balik nama kendaraan dan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sopari mengatakan program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Banten nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Daerah dan Mutasi dalam Daerah serta Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

“Tak tanggung-tanggung, kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan, dari bulan Mei hingga Agustus mendatang. Jadi biaya balik nama kendaraan bermotor, mutasi masuk dari luar daerah, mutasi dalam daerah di hapus,” ujarnya di Kantor Bapenda, Senin (15/5).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Opar menambahkan masyarakat bisa menikmati program tersebut dengan cara mendatangi kantor Samsat di seluruh daerah di Provinsi Banten, Unit Pelaksana Teknis, gerai, atau saat program Samsat Keliling (Samling).

Selain itu, khusus di bulan Ramadan, Bapenda akan membuat program Samsat Ngabuburit untuk menjangkau masyarakat atau para wajib pajak. Hal ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotornya.

Terkait target, Opar melanjutkan, pajak kendaraan bermotor ditarget sebesar Rp2,06 triliun dan hingga 14 Mei 2017 realisasinya baru sekitar Rp701 miliar atau sekitar 34% dari target. Kemudian bea balik nama kendaraam bermotor ditarget Rp1,95 triliun dan realisasi mencapai Rp674 miliar atau 34,4%.

Sementara itu, Kabid Pendapatan Bapenda Provinsi Banten Abadi Wurianto menjelaskan Pemprov Banten terus berupaya semaksimal mungkin untuk menggenjot pendapatan asli daerah. Seperti dilansir kabartangsel.com, Pemprov Banten telah menyusun berbagai macam program seperti program pembebasan yang sedang diberlakukan saat ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah