PROVINSI BANTEN

Bea Balik Nama dan Denda PKB Dihapus

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2017 | 13:02 WIB
Bea Balik Nama dan Denda PKB Dihapus

SERANG, DDTCNews – Kabar gembira bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di Banten, pasalnya sejak 15 Mei 2017 hingga 31 Agustus 2017, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menghapus biaya balik nama kendaraan dan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sopari mengatakan program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Banten nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Daerah dan Mutasi dalam Daerah serta Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

“Tak tanggung-tanggung, kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan, dari bulan Mei hingga Agustus mendatang. Jadi biaya balik nama kendaraan bermotor, mutasi masuk dari luar daerah, mutasi dalam daerah di hapus,” ujarnya di Kantor Bapenda, Senin (15/5).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Opar menambahkan masyarakat bisa menikmati program tersebut dengan cara mendatangi kantor Samsat di seluruh daerah di Provinsi Banten, Unit Pelaksana Teknis, gerai, atau saat program Samsat Keliling (Samling).

Selain itu, khusus di bulan Ramadan, Bapenda akan membuat program Samsat Ngabuburit untuk menjangkau masyarakat atau para wajib pajak. Hal ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotornya.

Terkait target, Opar melanjutkan, pajak kendaraan bermotor ditarget sebesar Rp2,06 triliun dan hingga 14 Mei 2017 realisasinya baru sekitar Rp701 miliar atau sekitar 34% dari target. Kemudian bea balik nama kendaraam bermotor ditarget Rp1,95 triliun dan realisasi mencapai Rp674 miliar atau 34,4%.

Sementara itu, Kabid Pendapatan Bapenda Provinsi Banten Abadi Wurianto menjelaskan Pemprov Banten terus berupaya semaksimal mungkin untuk menggenjot pendapatan asli daerah. Seperti dilansir kabartangsel.com, Pemprov Banten telah menyusun berbagai macam program seperti program pembebasan yang sedang diberlakukan saat ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu