PROVINSI BANTEN

Bea Balik Nama dan Denda PKB Dihapus

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2017 | 13:02 WIB
Bea Balik Nama dan Denda PKB Dihapus

SERANG, DDTCNews – Kabar gembira bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di Banten, pasalnya sejak 15 Mei 2017 hingga 31 Agustus 2017, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menghapus biaya balik nama kendaraan dan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sopari mengatakan program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Banten nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Daerah dan Mutasi dalam Daerah serta Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

“Tak tanggung-tanggung, kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan, dari bulan Mei hingga Agustus mendatang. Jadi biaya balik nama kendaraan bermotor, mutasi masuk dari luar daerah, mutasi dalam daerah di hapus,” ujarnya di Kantor Bapenda, Senin (15/5).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Opar menambahkan masyarakat bisa menikmati program tersebut dengan cara mendatangi kantor Samsat di seluruh daerah di Provinsi Banten, Unit Pelaksana Teknis, gerai, atau saat program Samsat Keliling (Samling).

Selain itu, khusus di bulan Ramadan, Bapenda akan membuat program Samsat Ngabuburit untuk menjangkau masyarakat atau para wajib pajak. Hal ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotornya.

Terkait target, Opar melanjutkan, pajak kendaraan bermotor ditarget sebesar Rp2,06 triliun dan hingga 14 Mei 2017 realisasinya baru sekitar Rp701 miliar atau sekitar 34% dari target. Kemudian bea balik nama kendaraam bermotor ditarget Rp1,95 triliun dan realisasi mencapai Rp674 miliar atau 34,4%.

Sementara itu, Kabid Pendapatan Bapenda Provinsi Banten Abadi Wurianto menjelaskan Pemprov Banten terus berupaya semaksimal mungkin untuk menggenjot pendapatan asli daerah. Seperti dilansir kabartangsel.com, Pemprov Banten telah menyusun berbagai macam program seperti program pembebasan yang sedang diberlakukan saat ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini