Tampilan laman khusus terkait PPS yang disediakan Ditjen Pajak. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), peserta program pengungkapan sukarela (PPS) akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final.
PMK 196/2021 kemudian mengatur PPh final harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing. Nantinya, pembayaran tersebut juga akan divalidasi menggunakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
"Pembayaran pajak penghasilan yang bersifat final...menggunakan surat setoran pajak dan/atau bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak penghasilan yang bersifat final setelah divalidasi dengan NTPN," bunyi Pasal 14 ayat (4) PMK 196/2021 dikutip Senin (27/12/2021).
PMK 196/2021 menjelaskan pembayaran PPh final dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan 3 digit kode jenis setoran. Kode jenis setoran 427 berlaku untuk PPh final pada peserta PPS skema kebijakan I, yakni atas harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985-31 Desember 2015.
Kemudian, kode jenis setoran 428 berlaku untuk PPh final pada peserta PPS yang ingin mengungkapkan tambahan penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak 2020. Terakhir, kode jenis setoran 319 untuk PPh final pada peserta PPS skema kebijakan II, yakni atas perolehan harta pada 2016-2020.
UU HPP dan PMK 196/2021 juga mengatur peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarif berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Pada peserta PPS kebijakan skema I, tarif PPh final 11% akan dikenakan untuk harta deklarasi luar negeri.
Kemudian, tarif PPh final 8% berlaku untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta reklarasi dalam negeri, sedangkan 6% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi baru terbarukan.
Sementara pada peserta PPS kebijakan skema II, tarif PPh final sebesar 18% berlaku untuk harta deklarasi luar negeri, serta 14% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Selain itu, tarif PPh final 12% berlaku untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi baru terbarukan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.