PMK 196/2021

Bayar PPh Final untuk Program Ungkap Sukarela (PPS), Begini Caranya

Dian Kurniati | Senin, 27 Desember 2021 | 13:00 WIB
Bayar PPh Final untuk Program Ungkap Sukarela (PPS), Begini Caranya

Tampilan laman khusus terkait PPS yang disediakan Ditjen Pajak. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), peserta program pengungkapan sukarela (PPS) akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final.

PMK 196/2021 kemudian mengatur PPh final harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing. Nantinya, pembayaran tersebut juga akan divalidasi menggunakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

"Pembayaran pajak penghasilan yang bersifat final...menggunakan surat setoran pajak dan/atau bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak penghasilan yang bersifat final setelah divalidasi dengan NTPN," bunyi Pasal 14 ayat (4) PMK 196/2021 dikutip Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

PMK 196/2021 menjelaskan pembayaran PPh final dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan 3 digit kode jenis setoran. Kode jenis setoran 427 berlaku untuk PPh final pada peserta PPS skema kebijakan I, yakni atas harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985-31 Desember 2015.

Kemudian, kode jenis setoran 428 berlaku untuk PPh final pada peserta PPS yang ingin mengungkapkan tambahan penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak 2020. Terakhir, kode jenis setoran 319 untuk PPh final pada peserta PPS skema kebijakan II, yakni atas perolehan harta pada 2016-2020.

UU HPP dan PMK 196/2021 juga mengatur peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarif berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Pada peserta PPS kebijakan skema I, tarif PPh final 11% akan dikenakan untuk harta deklarasi luar negeri.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Kemudian, tarif PPh final 8% berlaku untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta reklarasi dalam negeri, sedangkan 6% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi baru terbarukan.

Sementara pada peserta PPS kebijakan skema II, tarif PPh final sebesar 18% berlaku untuk harta deklarasi luar negeri, serta 14% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Selain itu, tarif PPh final 12% berlaku untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi baru terbarukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi