KABUPATEN SLEMAN

Bayar PBB Kini Bisa Lebih Awal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Januari 2018 | 08:50 WIB
Bayar PBB Kini Bisa Lebih Awal

SLEMAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sleman, Yogyakarta terus melakukan perbaikan dalam urusan perpajakan. Selain untuk menggenjot penerimaan daerah, meningkatkan kesadaran masyarakat menjadi agenda yang tidak kalah penting untuk dilakukan.

Salah satu upaya untuk mencapai dua target itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mempercepat penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 untuk tahun 2018.

“Pokok ketetapan PBB P2 tahun 2018 adalah sejumlah 618.404 lembar SPPT dengan nominal ketetapan sejumlah Rp82,58 Miliar,” kata Kepala BKAD Harda Kiswoyo, Rabu (3/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Penerbitan SPPT PBB P2 tahap pertama ini diberikan kepada perwakilan 17 pemerintah desa dan 10 wajib pajak terbesar. Untuk ketetapan PPB P2 tahun ini Harda mengkonfirmasi tidak ada kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PPB P2.

Bupati Kabupaten Sleman, Sri Purnomo turut mendukung kebijakan dalam urusan perpajakan ini. Menurutnya, kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak adala bukti kepedulian terhadap proses pembangunan di daerah.

“Dengan penyampaian SPPT PBB lebih awal, diharapkan lebih mendorong para wajib pajak untuk sesegera mungkin membayar pajak,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain mempercepat penerbitan surat tagihan pajak, untuk mendorong kepatuhan wajib pajak juga diberikan penghargaan. Secara khusus Pemkab Sleman memberikan apresiasi kepada 95 wajib pajak. Penghargaan tersebut diberikan karena pelunasan lebih awal untuk PBB P2 tahun 2017. Dari 95 wajib pajak yang diganjar penghargaan, 50 diberikan kepada wajib pajak restoran, 40 kepada wajb pajak hotel dan terakhir ada 5 penghargaan untuk wajib pajak hiburan.

“Penghargaan ini sebagai wujud apresiasi Pemkab kepada wajib pajak daerah yang tertib dan patuh dalam melaporkan dan membayar pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN