KABUPATEN SLEMAN

Bayar PBB Kini Bisa Lebih Awal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Januari 2018 | 08:50 WIB
Bayar PBB Kini Bisa Lebih Awal

SLEMAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sleman, Yogyakarta terus melakukan perbaikan dalam urusan perpajakan. Selain untuk menggenjot penerimaan daerah, meningkatkan kesadaran masyarakat menjadi agenda yang tidak kalah penting untuk dilakukan.

Salah satu upaya untuk mencapai dua target itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mempercepat penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 untuk tahun 2018.

“Pokok ketetapan PBB P2 tahun 2018 adalah sejumlah 618.404 lembar SPPT dengan nominal ketetapan sejumlah Rp82,58 Miliar,” kata Kepala BKAD Harda Kiswoyo, Rabu (3/1).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Penerbitan SPPT PBB P2 tahap pertama ini diberikan kepada perwakilan 17 pemerintah desa dan 10 wajib pajak terbesar. Untuk ketetapan PPB P2 tahun ini Harda mengkonfirmasi tidak ada kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PPB P2.

Bupati Kabupaten Sleman, Sri Purnomo turut mendukung kebijakan dalam urusan perpajakan ini. Menurutnya, kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak adala bukti kepedulian terhadap proses pembangunan di daerah.

“Dengan penyampaian SPPT PBB lebih awal, diharapkan lebih mendorong para wajib pajak untuk sesegera mungkin membayar pajak,” tuturnya.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Selain mempercepat penerbitan surat tagihan pajak, untuk mendorong kepatuhan wajib pajak juga diberikan penghargaan. Secara khusus Pemkab Sleman memberikan apresiasi kepada 95 wajib pajak. Penghargaan tersebut diberikan karena pelunasan lebih awal untuk PBB P2 tahun 2017. Dari 95 wajib pajak yang diganjar penghargaan, 50 diberikan kepada wajib pajak restoran, 40 kepada wajb pajak hotel dan terakhir ada 5 penghargaan untuk wajib pajak hiburan.

“Penghargaan ini sebagai wujud apresiasi Pemkab kepada wajib pajak daerah yang tertib dan patuh dalam melaporkan dan membayar pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya