KABUPATEN SLEMAN

Bayar PBB Kini Bisa Lebih Awal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Januari 2018 | 08:50 WIB
Bayar PBB Kini Bisa Lebih Awal

SLEMAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sleman, Yogyakarta terus melakukan perbaikan dalam urusan perpajakan. Selain untuk menggenjot penerimaan daerah, meningkatkan kesadaran masyarakat menjadi agenda yang tidak kalah penting untuk dilakukan.

Salah satu upaya untuk mencapai dua target itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mempercepat penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 untuk tahun 2018.

“Pokok ketetapan PBB P2 tahun 2018 adalah sejumlah 618.404 lembar SPPT dengan nominal ketetapan sejumlah Rp82,58 Miliar,” kata Kepala BKAD Harda Kiswoyo, Rabu (3/1).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Penerbitan SPPT PBB P2 tahap pertama ini diberikan kepada perwakilan 17 pemerintah desa dan 10 wajib pajak terbesar. Untuk ketetapan PPB P2 tahun ini Harda mengkonfirmasi tidak ada kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PPB P2.

Bupati Kabupaten Sleman, Sri Purnomo turut mendukung kebijakan dalam urusan perpajakan ini. Menurutnya, kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak adala bukti kepedulian terhadap proses pembangunan di daerah.

“Dengan penyampaian SPPT PBB lebih awal, diharapkan lebih mendorong para wajib pajak untuk sesegera mungkin membayar pajak,” tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain mempercepat penerbitan surat tagihan pajak, untuk mendorong kepatuhan wajib pajak juga diberikan penghargaan. Secara khusus Pemkab Sleman memberikan apresiasi kepada 95 wajib pajak. Penghargaan tersebut diberikan karena pelunasan lebih awal untuk PBB P2 tahun 2017. Dari 95 wajib pajak yang diganjar penghargaan, 50 diberikan kepada wajib pajak restoran, 40 kepada wajb pajak hotel dan terakhir ada 5 penghargaan untuk wajib pajak hiburan.

“Penghargaan ini sebagai wujud apresiasi Pemkab kepada wajib pajak daerah yang tertib dan patuh dalam melaporkan dan membayar pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?