KABUPATEN BERAU

Bayar PBB, Dapat Undian Motor

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 10:40 WIB
Bayar PBB, Dapat Undian Motor

TANJUNG REDEB, DDTCNews — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Berau kembali menggelar pengundian hadiah sepeda motor bagi wajib pajak (WP) yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tepat waktu.

Kepala Dispenda Kabupaten Berau Maulidiyah mengatakan setoran kuartal I baru mencapai 21%. Pencapaian tersebut meningkat dibandingkan dengan penerimaan kuartal I 2015 lalu yang hanya 13,5%. Meski begitu, masih perlu upaya menggenjot penerimaan, salah satunya dengan undian motor ini.

“Undian akan diadakan 2 kali setiap tahunnya, tahap pertama dilaksanakan setiap pertengahan tahun, sedangkan tahap kedua di setiap awal tahun. Hadiah yang disediakan ada 4 unit sepeda motor, pada masing-masing tahap akan ada 2 unit motor yang diundi,” ujarnya, Selasa (21/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pengundian tahap pertama di 2016 ini dijadwalkan pada 24 Juni, namun terpaksa diundur sampai dengan 15 Juli mendatang lantaran bertepatan dengan bulan Ramadan, di mana waktu yang tersedia lebih terbatas dari bulan lainnya.

WP yang telah membayar PBB untuk 1 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB akan mendapatkan 1 kupon undian. WP yang memiliki lebih dari 1 SPPT PBB karena memiliki beberapa objek PBB, bisa saja mendapatkan kupon lebih dari 1 dengan syarat WP harus melunasi seluruh SPPT tersebut.

WP yang memiliki tunggakan PBB juga berkesempatan mendapatkan kupon undian apabila dia melunasi tunggakan tersebut, bahkan WP ini bisa memperoleh kupon undian lebih dari satu karena dia telah membayar PBB untuk lebih dari 1 SPPT.

Program ini, seperti dikutip prokal.co, berperan untuk memotivasi masyarakat agar taat membayar PBB guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Dengan PAD yang semakin tinggi diharapkan pembangunan di Berau bisa berjalan berkesinambungan dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat langsung,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?