PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar PBB Bisa Lewat Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2019 | 18:01 WIB
Bayar PBB Bisa Lewat Aplikasi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Traveloka bermitra dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Depok guna memberikan kemudahan pembayaran tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terutama bagi wajib pajak yang belum memiliki rekening.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan kerja sama itu dapat membantu masyarakat Jakarta mengakses pembayaran tagihan PBB-P2 dengan lebih mudah.

“Melalui kemitraan resmi bersama Traveloka, masyarakat tidak perlu khawatir akan terkena denda keterlambatan. Ini karena pembayaran PBB-P2 saat ini sudah bisa diakses dengan mudah melalui sentuhan jari di smartphone,” ujarnya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris. Dia menyebut jalinan kemitraan resmi dengan Traveloka dapat menambah opsi pembayaran yang akan memudahkan wajib pajak Jawa Barat, khususnya Kota Depok.

Idris menambahkan kerja sama tersebut juga dapat menjamin keamanan transaksi karena produk dan layanan Traveloka memiliki kredibilitas tinggi. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan sebelum 31 Agustus 2019 agar terhindar dari sanksi denda.

“Namun, beberapa wilayah masih bisa membayar hingga 16 September 2019, yaitu DKI Jakarta, Depok, dan Batam,” imbuh Idris

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara itu, Senior Vice President Financial Products Traveloka Alvin Kumarga berujar melalui Traveloka, pengguna dapat melakukan pembayaran kapan dan di mana saja. Selain itu, pengguna juga akan mendapatkan konfirmasi secara langsung melalui surat elektronik.

Lebih lanjut, Alvin menyatakan kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kesempatan sekaligus alternatif pembayaran agar pengguna dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini terutama bagi mereka yang belum memiliki rekening bank.

“Bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dan Jawa Barat khususnya Depok, Traveloka melengkapi platformnya dengan fitur pembayaran PBB-P2 yang dapat ditemukan di dalam layanan Bills & Top-up,” ungkap Alvin seperti dilansir merdeka.com. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi