Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Traveloka bermitra dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Depok guna memberikan kemudahan pembayaran tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terutama bagi wajib pajak yang belum memiliki rekening.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan kerja sama itu dapat membantu masyarakat Jakarta mengakses pembayaran tagihan PBB-P2 dengan lebih mudah.
“Melalui kemitraan resmi bersama Traveloka, masyarakat tidak perlu khawatir akan terkena denda keterlambatan. Ini karena pembayaran PBB-P2 saat ini sudah bisa diakses dengan mudah melalui sentuhan jari di smartphone,” ujarnya.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris. Dia menyebut jalinan kemitraan resmi dengan Traveloka dapat menambah opsi pembayaran yang akan memudahkan wajib pajak Jawa Barat, khususnya Kota Depok.
Idris menambahkan kerja sama tersebut juga dapat menjamin keamanan transaksi karena produk dan layanan Traveloka memiliki kredibilitas tinggi. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan sebelum 31 Agustus 2019 agar terhindar dari sanksi denda.
“Namun, beberapa wilayah masih bisa membayar hingga 16 September 2019, yaitu DKI Jakarta, Depok, dan Batam,” imbuh Idris
Sementara itu, Senior Vice President Financial Products Traveloka Alvin Kumarga berujar melalui Traveloka, pengguna dapat melakukan pembayaran kapan dan di mana saja. Selain itu, pengguna juga akan mendapatkan konfirmasi secara langsung melalui surat elektronik.
Lebih lanjut, Alvin menyatakan kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kesempatan sekaligus alternatif pembayaran agar pengguna dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini terutama bagi mereka yang belum memiliki rekening bank.
“Bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dan Jawa Barat khususnya Depok, Traveloka melengkapi platformnya dengan fitur pembayaran PBB-P2 yang dapat ditemukan di dalam layanan Bills & Top-up,” ungkap Alvin seperti dilansir merdeka.com. (MG-nor/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.