PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar PBB Bisa Lewat Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2019 | 18:01 WIB
Bayar PBB Bisa Lewat Aplikasi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Traveloka bermitra dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Depok guna memberikan kemudahan pembayaran tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terutama bagi wajib pajak yang belum memiliki rekening.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan kerja sama itu dapat membantu masyarakat Jakarta mengakses pembayaran tagihan PBB-P2 dengan lebih mudah.

“Melalui kemitraan resmi bersama Traveloka, masyarakat tidak perlu khawatir akan terkena denda keterlambatan. Ini karena pembayaran PBB-P2 saat ini sudah bisa diakses dengan mudah melalui sentuhan jari di smartphone,” ujarnya.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris. Dia menyebut jalinan kemitraan resmi dengan Traveloka dapat menambah opsi pembayaran yang akan memudahkan wajib pajak Jawa Barat, khususnya Kota Depok.

Idris menambahkan kerja sama tersebut juga dapat menjamin keamanan transaksi karena produk dan layanan Traveloka memiliki kredibilitas tinggi. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan sebelum 31 Agustus 2019 agar terhindar dari sanksi denda.

“Namun, beberapa wilayah masih bisa membayar hingga 16 September 2019, yaitu DKI Jakarta, Depok, dan Batam,” imbuh Idris

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara itu, Senior Vice President Financial Products Traveloka Alvin Kumarga berujar melalui Traveloka, pengguna dapat melakukan pembayaran kapan dan di mana saja. Selain itu, pengguna juga akan mendapatkan konfirmasi secara langsung melalui surat elektronik.

Lebih lanjut, Alvin menyatakan kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kesempatan sekaligus alternatif pembayaran agar pengguna dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini terutama bagi mereka yang belum memiliki rekening bank.

“Bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dan Jawa Barat khususnya Depok, Traveloka melengkapi platformnya dengan fitur pembayaran PBB-P2 yang dapat ditemukan di dalam layanan Bills & Top-up,” ungkap Alvin seperti dilansir merdeka.com. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!