KOREA SELATAN

Bayar Pajak Warisan, Keluarga Bos Samsung Bakal Tarik Utang

Muhamad Wildan | Rabu, 21 April 2021 | 13:47 WIB
Bayar Pajak Warisan, Keluarga Bos Samsung Bakal Tarik Utang

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews – Ahli waris bos Samsung Lee Kun Hee disebut-sebut akan menarik utang yang besar untuk membayar sebagian kewajiban pajak warisan yang secara nominal mencapai lebih dari KRW11 triliun atau Rp143,2 triliun.

Saham-saham perusahaan yang terafiliasi dengan Samsung akan dijadikan sebagai jaminan utang. Dengan demikian, keluarga Lee Kun Hee tak perlu menjual saham-saham tersebut untuk menunaikan kewajiban pajak warisan.

"Kemungkinan besar keluarga Lee Kun Hee bakal tetap mempertahankan struktur kepemilikan saham mengingat ahli waris tak perlu menjual sebagian besar saham-saham tersebut," ujar Analis dari Shinhan Investment Corp Kim Soo Hyun, dikutip pada Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Dua pejabat perbankan yang diwawancari straitstimes.com mengatakan banyak bank yang antre dan bersedia memberikan pinjaman kepada keluarga Lee Kun Hee. Keluarga Lee Kun Hee selaku keluarga terkaya di Korea Selatan dipandang sebagai klien yang baik.

Sebagai informasi kembali, Lee Kun Hee tercatat sebagai pemegang saham dari perusahaan milik Samsung, baik itu perusahaan induk maupun anak usahanya. Hal ini mengakibatkan timbulnya kewajiban pajak warisan sebesar KRW11 triliun.

Selain saham, harta-harta lainnya seperti properti, kas, hingga karya seni mewah juga merupakan objek pajak warisan. Bila aset selain saham juga turut diperhitungkan, pajak warisan yang harus dibayar ahli waris Lee Kun Hee diperkirakan mencapai KRW13 triliun.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Untuk memenuhi kewajiban pajak warisan, ahli waris wajib memberitahukan rencana pembayaran pajak warisan sebelum April 2021, 6 bulan setelah meninggalnya Lee Kun Hee pada Oktober 2020.

Ketentuan pajak warisan di Korea Selatan memungkinkan ahli waris untuk mengangsur pajak warisan selama 6 tahun. Sebanyak satu per enam dari pajak warisan terutang harus dibayarkan setiap tahunnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI