KOREA SELATAN

Bayar Pajak Warisan, Keluarga Bos Samsung Bakal Tarik Utang

Muhamad Wildan | Rabu, 21 April 2021 | 13:47 WIB
Bayar Pajak Warisan, Keluarga Bos Samsung Bakal Tarik Utang

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews – Ahli waris bos Samsung Lee Kun Hee disebut-sebut akan menarik utang yang besar untuk membayar sebagian kewajiban pajak warisan yang secara nominal mencapai lebih dari KRW11 triliun atau Rp143,2 triliun.

Saham-saham perusahaan yang terafiliasi dengan Samsung akan dijadikan sebagai jaminan utang. Dengan demikian, keluarga Lee Kun Hee tak perlu menjual saham-saham tersebut untuk menunaikan kewajiban pajak warisan.

"Kemungkinan besar keluarga Lee Kun Hee bakal tetap mempertahankan struktur kepemilikan saham mengingat ahli waris tak perlu menjual sebagian besar saham-saham tersebut," ujar Analis dari Shinhan Investment Corp Kim Soo Hyun, dikutip pada Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Dua pejabat perbankan yang diwawancari straitstimes.com mengatakan banyak bank yang antre dan bersedia memberikan pinjaman kepada keluarga Lee Kun Hee. Keluarga Lee Kun Hee selaku keluarga terkaya di Korea Selatan dipandang sebagai klien yang baik.

Sebagai informasi kembali, Lee Kun Hee tercatat sebagai pemegang saham dari perusahaan milik Samsung, baik itu perusahaan induk maupun anak usahanya. Hal ini mengakibatkan timbulnya kewajiban pajak warisan sebesar KRW11 triliun.

Selain saham, harta-harta lainnya seperti properti, kas, hingga karya seni mewah juga merupakan objek pajak warisan. Bila aset selain saham juga turut diperhitungkan, pajak warisan yang harus dibayar ahli waris Lee Kun Hee diperkirakan mencapai KRW13 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Untuk memenuhi kewajiban pajak warisan, ahli waris wajib memberitahukan rencana pembayaran pajak warisan sebelum April 2021, 6 bulan setelah meninggalnya Lee Kun Hee pada Oktober 2020.

Ketentuan pajak warisan di Korea Selatan memungkinkan ahli waris untuk mengangsur pajak warisan selama 6 tahun. Sebanyak satu per enam dari pajak warisan terutang harus dibayarkan setiap tahunnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?