KOTA SEMARANG

Bayar Pajak Restoran atau Hiburan, Warga Bisa Ikut Program Undian

Dian Kurniati | Minggu, 24 Maret 2024 | 10:00 WIB
Bayar Pajak Restoran atau Hiburan, Warga Bisa Ikut Program Undian

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah kembali mengadakan program undian hadiah bagi masyarakat yang telah membayar pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan program undian bertajuk Rejeki Jajan Dolan Neng Kota Semarang (Ijolke) ini berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak daerah. Program Ijolke dapat diikuti oleh seluruh masyarakat di Kota Semarang.

"Mulai awal puasa, kalian bisa mengumpulkan struk makan, menginap, hiburan, dan parkir di Kota Semarang sebanyak-banyaknya," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Minggu (24/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Program Ijolke menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah membayar pajak ketika bertransaksi di restoran, hotel, dan tempat hiburan seperti karaoke dan bioskop.

Dalam hal ini, struk atau nota yang menandakan pemungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan harus diunggah di situs ijolke.semarangkota.go.id.

Saat mengunggah struk, masyarakat yang ingin berpartisipasi pada program ini juga wajib mengisi nama, nomor ponsel, nama objek pajak, serta nominal yang dibayarkan pada struk.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Program Ijolke dilaksanakan pada 12 Maret hingga 20 Mei 2024. Program ini dapat diikuti warga yang melakukan transaksi di restoran, hotel, tempat hiburan, dan tempat parkir minimum Rp35.000. Adapun hadiah yang disiapkan antara lain telepon pintar, tablet, dan LED TV.

"Semakin banyak upload, semakin besar kesempatan untuk mendapatkan hadiah menarik ini," bunyi keterangan yang diunggah.

Program Ijolke menjadi bagian dari upaya pemkot meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pajak daerah. Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memperhatikan struk yang turut memuat komponen pajak daerah.

Selain itu, program ini juga dapat menjadi bentuk pengawasan Bapenda soal besaran pajak daerah yang disetorkan pelaku usaha kepada pemkot. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra