PROVINSI JAMBI

Bayar Pajak Kendaraan Harus Cantumkan Nomor HP dan Email, Ada Apa?

Dian Kurniati | Jumat, 11 Maret 2022 | 10:30 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Harus Cantumkan Nomor HP dan Email, Ada Apa?

Ilustrasi. Sejumlah pengendara sepeda motor terjaring razia petugas. (ANTARA FOTO/Rahmad/hp)

JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi kini mewajibkan masyarakat untuk mencantumkan nomor ponsel dan alamat e-mail ketika membayar pajak kendaraan bermotor.

Dirlantas Polda Jambi Dhafi mengatakan nomor ponsel dan alamat e-mail pemilik kendaraan diperlukan untuk mempermudah penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jambi.

"Semenjak awal tahun 2022 sudah kami mewajibkan untuk mempermudah konfirmasi apabila terjadi pelanggaran lalu lintas," katanya, dikutip pada Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dhafi menuturkan Ditlantas Polda Jambi mencatat pelanggaran yang tertangkap dalam ETLE mencapai 1.513 kasus sejak awal Maret 2022. Dari angka tersebut, baru 60 kasus yang terkonfirmasi karena kebanyakan data kendaraannya tidak lengkap.

Pelanggaran yang terpantau ETLE didominasi oleh pelanggaran lampu lalu lintas, pelanggaran marka lalu lintas, serta tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman.

Dia menjelaskan konfirmasi surat tilang kepada pengendara saat ini masih dilakukan melalui kantor pos. Dalam hal ini, Polda kesulitan mengirim surat tilang kepada pemilik kendaraan jika alamatnya tidak lengkap.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dhafi menambahkan Polda akan memblokir data kendaraan pelanggar lalu lintas yang terpantau ETLE, tetapi belum terkonfirmasi. Menurutnya, blokir tersebut akan berlaku hingga pengendara membayar denda tilang.

"Kalau pengendara kena ETLE pasti terblokir karena data ETLE masuk ke Ditlantas Polda Jambi. Jadi ketika mereka ingin membayar pajak, denda tilangnya harus dibayar dulu," ujarnya seperti dilansir halojambi.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra