PROVINSI JAMBI

Bayar Pajak Kendaraan Harus Cantumkan Nomor HP dan Email, Ada Apa?

Dian Kurniati | Jumat, 11 Maret 2022 | 10:30 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Harus Cantumkan Nomor HP dan Email, Ada Apa?

Ilustrasi. Sejumlah pengendara sepeda motor terjaring razia petugas. (ANTARA FOTO/Rahmad/hp)

JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi kini mewajibkan masyarakat untuk mencantumkan nomor ponsel dan alamat e-mail ketika membayar pajak kendaraan bermotor.

Dirlantas Polda Jambi Dhafi mengatakan nomor ponsel dan alamat e-mail pemilik kendaraan diperlukan untuk mempermudah penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jambi.

"Semenjak awal tahun 2022 sudah kami mewajibkan untuk mempermudah konfirmasi apabila terjadi pelanggaran lalu lintas," katanya, dikutip pada Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dhafi menuturkan Ditlantas Polda Jambi mencatat pelanggaran yang tertangkap dalam ETLE mencapai 1.513 kasus sejak awal Maret 2022. Dari angka tersebut, baru 60 kasus yang terkonfirmasi karena kebanyakan data kendaraannya tidak lengkap.

Pelanggaran yang terpantau ETLE didominasi oleh pelanggaran lampu lalu lintas, pelanggaran marka lalu lintas, serta tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman.

Dia menjelaskan konfirmasi surat tilang kepada pengendara saat ini masih dilakukan melalui kantor pos. Dalam hal ini, Polda kesulitan mengirim surat tilang kepada pemilik kendaraan jika alamatnya tidak lengkap.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dhafi menambahkan Polda akan memblokir data kendaraan pelanggar lalu lintas yang terpantau ETLE, tetapi belum terkonfirmasi. Menurutnya, blokir tersebut akan berlaku hingga pengendara membayar denda tilang.

"Kalau pengendara kena ETLE pasti terblokir karena data ETLE masuk ke Ditlantas Polda Jambi. Jadi ketika mereka ingin membayar pajak, denda tilangnya harus dibayar dulu," ujarnya seperti dilansir halojambi.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja