PROVINSI JAMBI

Bayar Pajak Kendaraan Harus Cantumkan Nomor HP dan Email, Ada Apa?

Dian Kurniati | Jumat, 11 Maret 2022 | 10:30 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Harus Cantumkan Nomor HP dan Email, Ada Apa?

Ilustrasi. Sejumlah pengendara sepeda motor terjaring razia petugas. (ANTARA FOTO/Rahmad/hp)

JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi kini mewajibkan masyarakat untuk mencantumkan nomor ponsel dan alamat e-mail ketika membayar pajak kendaraan bermotor.

Dirlantas Polda Jambi Dhafi mengatakan nomor ponsel dan alamat e-mail pemilik kendaraan diperlukan untuk mempermudah penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jambi.

"Semenjak awal tahun 2022 sudah kami mewajibkan untuk mempermudah konfirmasi apabila terjadi pelanggaran lalu lintas," katanya, dikutip pada Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Dhafi menuturkan Ditlantas Polda Jambi mencatat pelanggaran yang tertangkap dalam ETLE mencapai 1.513 kasus sejak awal Maret 2022. Dari angka tersebut, baru 60 kasus yang terkonfirmasi karena kebanyakan data kendaraannya tidak lengkap.

Pelanggaran yang terpantau ETLE didominasi oleh pelanggaran lampu lalu lintas, pelanggaran marka lalu lintas, serta tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman.

Dia menjelaskan konfirmasi surat tilang kepada pengendara saat ini masih dilakukan melalui kantor pos. Dalam hal ini, Polda kesulitan mengirim surat tilang kepada pemilik kendaraan jika alamatnya tidak lengkap.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Dhafi menambahkan Polda akan memblokir data kendaraan pelanggar lalu lintas yang terpantau ETLE, tetapi belum terkonfirmasi. Menurutnya, blokir tersebut akan berlaku hingga pengendara membayar denda tilang.

"Kalau pengendara kena ETLE pasti terblokir karena data ETLE masuk ke Ditlantas Polda Jambi. Jadi ketika mereka ingin membayar pajak, denda tilangnya harus dibayar dulu," ujarnya seperti dilansir halojambi.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi