PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar Pajak Kendaraan Dapat Cashback 25%, Mau?

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Maret 2021 | 14:38 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Dapat Cashback 25%, Mau?

Pengumuman promo cashback aplikasi SiOndel. (foto: jakone.mobi)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak DKI Jakarta yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara nontunai melalui aplikasi SiOndel bakal mendapatkan cashback 25% dari biaya pengantaran STNK ke rumah.

Bank DKI menyatakan biaya pengantaran yang dikenakan terhadap pengguna SiOndel sejumlah Rp40.000. Dengan promo cashback sebesar 25%, wajib pajak bisa mendapatkan uang kembali senilai Rp10.000,.

"Peserta program ini adalah nasabah Bank DKI dan user aktif JakOne Mobile yang melakukan transaksi melalui fitur pembayaran SiOndel dengan aplikasi JakOne Mobile dan aplikasi SiOndel," kata Bank DKI dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebanyak satu kali oleh setiap pengguna SiOndel. Fasilitas ini berlaku 26 Februari—31 Maret 2021. Perlu dicatat, cashback yang diberikan kepada pengguna SiOndel bisa dibatalkan bila ditemukan adanya kecurangan atau ketidakwajaran.

Cashback akan dibayarkan kepada pengguna JakOne Mobil paling lambat 3 hari setelah transaksi pembayaran SiOndel berhasil. Untuk diketahui, SiOndel adalah aplikasi pengantaran tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran PKB (TBPKP) secara nontunai dan instan di DKI Jakarta.

"Cukup bayar pajak secara online dan pilih SiOndel, warga dapat langsung dikirimkan TBPKP pajak kendaraan bermotor secara instan ke lokasi yang warga inginkan di wilayah DKI Jakarta," bunyi deskripsi aplikasi SiOndel pada Google Play Store.

Untuk menggunakan aplikasi SiOndel, wajib pajak perlu terlebih dahulu memiliki rekening Bank DKI dan mengunduh aplikasi JakOne Mobile yang dikembangkan oleh Bank DKI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Maret 2021 | 22:14 WIB

Dapat dicontoh juga oleh daerah lain untuk mengembangkan aplikasi digital pembayaran pajak daerah sepert ini

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6