RAMAINYA isu seputar pajak yang tinggi terhadap pekerja seni, membuat vokalis band Nidji, Giring Ganesha Djumaryo atau akrab disapa Giring angkat suara. Giring berharap agar pemerintah mau mempertimbangkan tarif pajak untuk pekerja seni, agar tidak terlalu tinggi.
Giring mengatakan pungutan pajak royalti sebesar 15% masih memberatkan. Giring mencontohkan, jika mendapat bayaran royalti dari label rekaman sebesar Rp10 juta, maka akan dikenakan pajak 15% yang berarti nilainya Rp1,5 juta.
“Kalau mau dipajakin oke, tapi pemerintah harus bangun ekosistem dunia hiburan musik yang lebih baik lagi. Situs-situs download ilegal ditutup, meningkatkan promosi situs legal dengan streaming, tempat pagelaran seni yang memadai diperbanyak dan menegakkan hukum bagi para pembajak VCD dan DVD,” ujarnya, Kamis (14/9).
Menurutnya, dengan masih banyaknya situs-situ download ilegal dan para pembajak lagu, jumlah penghasilan yang diterima akan berkurang. Ini membuat tarif pajak royalti sebesar 15% bernilai tinggi dengan penghasilan yang rendah.
Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan untuk mengurangi tarif pajak atau membangun ekosistem dunia hiburan musik, karena tidak semua penghasilan dari pekerja seni tinggi.
“Saya yakin, artis kalau sudah masuk label rekaman pasti bayar pajak, tapi negara juga harus bantu agar ekosistem industri hiburan semakin bagus. Saya setiap tahun bayar pajak, tidak besar sih, tapi lumayan. Sebenarnya saya malah happy bayar pajak, karena bisa ikut berpartisipasi untuk negara,” ucap Giring.
Penyanyi asal Bandung ini juga mengaku sudah mengikuti program tax amnesty yang berlangsung pada awal tahun ini agar menjadi wajib pajak yang lebih taat dan patuh kepada negara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.