GEMPA BUMI LOMBOK

Bayar dan Lapor Pajak Boleh Telat, Ini Ketentuannya

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 23 Agustus 2018 | 15:23 WIB
Bayar dan Lapor Pajak Boleh Telat, Ini Ketentuannya

Konferensi pers Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. (DDTCNews- DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menerapkan perpanjangan waktu pelaporan dan pembayaran pajak serta pengajuan keberatan bagi masyarakat di Lombok. Sanksi yang muncul pun dihapus.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kebijakan ini diambil untuk merespons bencana gempa bumi yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Apalagi, Gubernur NTB telah menetapkan status keadaan tanggap darurat bencana alam gempa bumi.

Pelaporan dan pembayaran pajak, lanjut Robert, dapat dilakukan paling lama tiga bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat berakhir. Ada pengecualian pengenaan sanksi administrasi atas pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, serta pembayaran pajak.

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

“Agar tidak menjadi masalah bagi WP di sana, kami akan perkenankan mereka terlambat,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/8/2018).

Sementara, untuk pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan, Ditjen Pajak memberi waktu paling lama satu bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat. Hingga saat ini, masa tanggap darurat diputuskan berakhir pada 25 Agustus 2018.

Kebijakan ini, sambungnya, diberikan untuk kewajiban perpajakan yang jatuh tempo pada 29 Juli 2018 sampai dengan keadaan tanggap darurat berakhir. Jika pemerintah daerah memutuskan ada perpanjangan masa tanggap darurat, Ditjen Pajak juga akan mengikutinya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Penyetoran PPh Atas Penjualan Saham Bakal Dipercepat

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Tak Setor PPN, Sekutu CV Masuk Bui

Selasa, 10 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Peralihan SPT Masa dan SPT Tahunan Pasca PMK 81/2024 Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?