GEMPA BUMI LOMBOK

Bayar dan Lapor Pajak Boleh Telat, Ini Ketentuannya

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 23 Agustus 2018 | 15:23 WIB
Bayar dan Lapor Pajak Boleh Telat, Ini Ketentuannya

Konferensi pers Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. (DDTCNews- DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menerapkan perpanjangan waktu pelaporan dan pembayaran pajak serta pengajuan keberatan bagi masyarakat di Lombok. Sanksi yang muncul pun dihapus.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kebijakan ini diambil untuk merespons bencana gempa bumi yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Apalagi, Gubernur NTB telah menetapkan status keadaan tanggap darurat bencana alam gempa bumi.

Pelaporan dan pembayaran pajak, lanjut Robert, dapat dilakukan paling lama tiga bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat berakhir. Ada pengecualian pengenaan sanksi administrasi atas pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, serta pembayaran pajak.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

“Agar tidak menjadi masalah bagi WP di sana, kami akan perkenankan mereka terlambat,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/8/2018).

Sementara, untuk pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan, Ditjen Pajak memberi waktu paling lama satu bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat. Hingga saat ini, masa tanggap darurat diputuskan berakhir pada 25 Agustus 2018.

Kebijakan ini, sambungnya, diberikan untuk kewajiban perpajakan yang jatuh tempo pada 29 Juli 2018 sampai dengan keadaan tanggap darurat berakhir. Jika pemerintah daerah memutuskan ada perpanjangan masa tanggap darurat, Ditjen Pajak juga akan mengikutinya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Jumat, 11 Oktober 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Punya NPWP dan Gaji di Bawah PTKP, Karyawan Tetap Dibuatkan Bupot

Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:25 WIB KEPATUHAN PAJAK

Apa Sanksi Jika WP Tak Ajukan PKP Meski Omzet Lewati Rp4,8 Miliar?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN