GEMPA BUMI LOMBOK

Bayar dan Lapor Pajak Boleh Telat, Ini Ketentuannya

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 23 Agustus 2018 | 15:23 WIB
Bayar dan Lapor Pajak Boleh Telat, Ini Ketentuannya

Konferensi pers Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. (DDTCNews- DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menerapkan perpanjangan waktu pelaporan dan pembayaran pajak serta pengajuan keberatan bagi masyarakat di Lombok. Sanksi yang muncul pun dihapus.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kebijakan ini diambil untuk merespons bencana gempa bumi yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Apalagi, Gubernur NTB telah menetapkan status keadaan tanggap darurat bencana alam gempa bumi.

Pelaporan dan pembayaran pajak, lanjut Robert, dapat dilakukan paling lama tiga bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat berakhir. Ada pengecualian pengenaan sanksi administrasi atas pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, serta pembayaran pajak.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

“Agar tidak menjadi masalah bagi WP di sana, kami akan perkenankan mereka terlambat,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/8/2018).

Sementara, untuk pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan, Ditjen Pajak memberi waktu paling lama satu bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat. Hingga saat ini, masa tanggap darurat diputuskan berakhir pada 25 Agustus 2018.

Kebijakan ini, sambungnya, diberikan untuk kewajiban perpajakan yang jatuh tempo pada 29 Juli 2018 sampai dengan keadaan tanggap darurat berakhir. Jika pemerintah daerah memutuskan ada perpanjangan masa tanggap darurat, Ditjen Pajak juga akan mengikutinya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025