INDIA

Batasi Konsumsi Rokok & Alkohol, Kebijakan Toko Bebas Pajak Diperketat

Dian Kurniati | Senin, 20 Januari 2020 | 18:05 WIB
Batasi Konsumsi Rokok & Alkohol, Kebijakan Toko Bebas Pajak Diperketat

ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews--Kementerian Perdagangan India merekomendasikan pembatasan penjualan alkohol di toko bebas pajak atau duty free di bandara, dari 2 botol menjadi hanya 1 botol sebagai upaya untuk mengurangi konsumsi barang-barang impor yang tidak perlu.

Tak hanya alkohol, sumber dari Kementerian Perdagangan juga merekomendasikan pelarangan penjualan rokok secara bebas di toko bebas pajak. Dalam ketentuan yang ada saat ini, penumpang pesawat diizinkan membeli satu kotak rokok dari toko bebas pajak tersebut.

Dilansir dari Indiatoday, Senin (20/1/2020), sejumlah rekomendasi tersebut merupakan bagian dari proposal Kementerian Perdagangan kepada Kementerian Keuangan India. Nanti, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman akan mengumumkan proposal tersebut pada 1 Februari 2020.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sementara itu, Asosiasi Operator Bandara Swasta (Association of Private Airport Operators/APAO) keberatan dengan keinginan Kementerian Perdagangan tersebut. Sekjen APAO Satyan Nair menilai khawatir kebijakan itu akan mengurangi keuntungan, dan menambah beban penumpang.

"Pendapatan dari non-penerbangan itu sekitar 30%, dan bisa digunakan untuk mensubsidi silang biaya penerbangan," kata Nair, dikutip dari Business-standard.com.

Tak hanya itu, Kementerian Perdagangan juga menyarankan kenaikan bea masuk pada lebih dari 300 item, seperti kertas, alas kaki, furnitur, serta barang-barang karet dan mainan anak guna mendorong pertumbuhan industri manufaktur di dalam negeri.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Meniru Negara Lain
Wacana Kementerian Perdagangan memperketat kebijakan toko bebas pajak sebenarnya mengikuti jejak negara lain yang sangat membatasi penjualan alkohol dan rokok di toko duty free kepada penumpang asing.

Menurut catatan Times of India, AS dan Korea Selatan mengizinkan penjualan alkohol di toko duty free hanya 1 liter, sedangkan China 1,5 liter. Sementara pada rokok, Singapura bisa melarang sepenuhnya penjualan rokok tanpa bea di bandara.

Jika terealisasi, rekomendasi Kementerian Perdagangan itu diyakini bisa mengurangi impor barang-barang yang tidak penting ke negara itu, sekaligus mengendalikan defisit perdagangan. Pada Desember 2019 saja, defisit perdagangan India tercatat US$11,25 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP