INDIA

Batasi Konsumsi Rokok & Alkohol, Kebijakan Toko Bebas Pajak Diperketat

Dian Kurniati | Senin, 20 Januari 2020 | 18:05 WIB
Batasi Konsumsi Rokok & Alkohol, Kebijakan Toko Bebas Pajak Diperketat

ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews--Kementerian Perdagangan India merekomendasikan pembatasan penjualan alkohol di toko bebas pajak atau duty free di bandara, dari 2 botol menjadi hanya 1 botol sebagai upaya untuk mengurangi konsumsi barang-barang impor yang tidak perlu.

Tak hanya alkohol, sumber dari Kementerian Perdagangan juga merekomendasikan pelarangan penjualan rokok secara bebas di toko bebas pajak. Dalam ketentuan yang ada saat ini, penumpang pesawat diizinkan membeli satu kotak rokok dari toko bebas pajak tersebut.

Dilansir dari Indiatoday, Senin (20/1/2020), sejumlah rekomendasi tersebut merupakan bagian dari proposal Kementerian Perdagangan kepada Kementerian Keuangan India. Nanti, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman akan mengumumkan proposal tersebut pada 1 Februari 2020.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sementara itu, Asosiasi Operator Bandara Swasta (Association of Private Airport Operators/APAO) keberatan dengan keinginan Kementerian Perdagangan tersebut. Sekjen APAO Satyan Nair menilai khawatir kebijakan itu akan mengurangi keuntungan, dan menambah beban penumpang.

"Pendapatan dari non-penerbangan itu sekitar 30%, dan bisa digunakan untuk mensubsidi silang biaya penerbangan," kata Nair, dikutip dari Business-standard.com.

Tak hanya itu, Kementerian Perdagangan juga menyarankan kenaikan bea masuk pada lebih dari 300 item, seperti kertas, alas kaki, furnitur, serta barang-barang karet dan mainan anak guna mendorong pertumbuhan industri manufaktur di dalam negeri.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Meniru Negara Lain
Wacana Kementerian Perdagangan memperketat kebijakan toko bebas pajak sebenarnya mengikuti jejak negara lain yang sangat membatasi penjualan alkohol dan rokok di toko duty free kepada penumpang asing.

Menurut catatan Times of India, AS dan Korea Selatan mengizinkan penjualan alkohol di toko duty free hanya 1 liter, sedangkan China 1,5 liter. Sementara pada rokok, Singapura bisa melarang sepenuhnya penjualan rokok tanpa bea di bandara.

Jika terealisasi, rekomendasi Kementerian Perdagangan itu diyakini bisa mengurangi impor barang-barang yang tidak penting ke negara itu, sekaligus mengendalikan defisit perdagangan. Pada Desember 2019 saja, defisit perdagangan India tercatat US$11,25 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan