BERITA PAJAK HARI INI

Batasan Waktu Pajak Penghasilan Final UMKM, Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2023 | 09:41 WIB
Batasan Waktu Pajak Penghasilan Final UMKM, Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan batasan waktu penggunaan rezim PPh final UMKM sudah mempertimbangkan peralihan dari pencatatan menjadi pembukuan. Penegasan dari DJP tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (19/5/2023).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan saat menggunakan rezim PPh final UMKM PP 55/2022 (sebelumnya PP 23/2018), wajib pajak tidak perlu melakukan pembukuan. Wajib pajak hanya perlu melakukan pencatatan. Namun, pemakaian tarif 0,5% omzet itu dibatasi.

“Sudah dipertimbangkan waktu sepanjang itu sudah cukup bagi wajib pajak untuk belajar melakukan pembukuan. Begitu pembukuan, itu adalah sistem yang paling fair karena pajak hanya diambil murni dari keuntungan,” ujarnya. Simak pula ‘PP 23/2018 Dicabut, Bagaimana Penghitungan Waktu PPh Final UMKM?’.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Arif mengatakan batasan waktu tersebut berbeda-beda karena sesuai dengan wajib pajaknya. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 59 PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final UMKM dibagi menjadi 3. Pertama, 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Kedua, 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang. Ketiga, 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Selain PPh final UMKM, ada pula ulasan tentang pengumuman dari DJP terkait dengan tidak bisa diaksesnya sejumlah aplikasi untuk sementara waktu. Kemudian, ada pula bahasan tentang restitusi bea masuk.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pajak Penghasilan Final UMKM

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan saat menggunakan tarif PPh final 0,5% omzet, wajib pajak tidak bisa membiayakan komponen-komponen yang sudah dikeluarkan dalam rangka memperoleh penghasilan.

“Tarifnya [pajak] kecil. Dimudahkan karena tidak perlu melakukan perhitungan pembukuan yang rumit. Namun, ada sisi lainnya, [yakni] tidak bisa memperhitungkan komponen-komponen yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh penghasilan, misal angsuran bank, perawatan, dan sebagainya,” ujar Arif. (DDTCNews)

Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Sementara Waktu

Seluruh aplikasi DJP melalui internet tidak dapat diakses untuk sementara pada Minggu (21/5/2023) pukul 09.00—12.00 WIB. Waktu henti (downtime) tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," bunyi pengumuman DJP. (DDTCNews)

Bea Masuk

Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengumumkan permohonan restitusi bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dalam rangka kepabeanan dapat disampaikan secara online.

Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan telah menyediakan fitur permohonan restitusi pada Sistem Aplikasi Terintegrasi dan Berkembang (Siap Terbang). Layanan permohonan restitusi pada aplikasi ini telah tersedia sejak 2 Mei 2023. (DDTCNews)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Peninjauan terhadap Kanwil LTO DJP

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut peninjauan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus merupakan bagian dari reformasi organisasi.

"Perlu ditinjau ulang konsep LTO, sudah sejak 2002. Kanwil DJP Jakarta Khusus juga sudah sekian lama. Momentumnya sekarang perlu kita cek apakah masih pas? Apakah ada sesuatu yang perlu dioptimalkan?" katanya. (DDTCNews)

Pandemic Fund

Pemerintah Indonesia dan World Bank telah menandatangani cover letter proposal Indonesia untuk dana pandemi (pandemic fund). Hal ini dilakukan untuk menghadapi kemungkinan adanya pandemi pada masa mendatang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penandatanganan proposal untuk pandemic fund tersebut menjadi bukti kesiapsiagaan Indonesia. Menurutnya, semua negara juga perlu membuat persiapan yang memadai untuk mengantisipasi situasi sulit seperti pandemi.

"Bersiap menghadapi pandemi adalah langkah terbaik. Biaya yang diperlukan untuk penanganan pandemi tidak hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga ekonomi dan sosial," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201