BERITA PAJAK HARI INI

Batasan Waktu Pajak Penghasilan Final UMKM, Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2023 | 09:41 WIB
Batasan Waktu Pajak Penghasilan Final UMKM, Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan batasan waktu penggunaan rezim PPh final UMKM sudah mempertimbangkan peralihan dari pencatatan menjadi pembukuan. Penegasan dari DJP tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (19/5/2023).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan saat menggunakan rezim PPh final UMKM PP 55/2022 (sebelumnya PP 23/2018), wajib pajak tidak perlu melakukan pembukuan. Wajib pajak hanya perlu melakukan pencatatan. Namun, pemakaian tarif 0,5% omzet itu dibatasi.

“Sudah dipertimbangkan waktu sepanjang itu sudah cukup bagi wajib pajak untuk belajar melakukan pembukuan. Begitu pembukuan, itu adalah sistem yang paling fair karena pajak hanya diambil murni dari keuntungan,” ujarnya. Simak pula ‘PP 23/2018 Dicabut, Bagaimana Penghitungan Waktu PPh Final UMKM?’.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Arif mengatakan batasan waktu tersebut berbeda-beda karena sesuai dengan wajib pajaknya. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 59 PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final UMKM dibagi menjadi 3. Pertama, 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Kedua, 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang. Ketiga, 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Selain PPh final UMKM, ada pula ulasan tentang pengumuman dari DJP terkait dengan tidak bisa diaksesnya sejumlah aplikasi untuk sementara waktu. Kemudian, ada pula bahasan tentang restitusi bea masuk.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pajak Penghasilan Final UMKM

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan saat menggunakan tarif PPh final 0,5% omzet, wajib pajak tidak bisa membiayakan komponen-komponen yang sudah dikeluarkan dalam rangka memperoleh penghasilan.

“Tarifnya [pajak] kecil. Dimudahkan karena tidak perlu melakukan perhitungan pembukuan yang rumit. Namun, ada sisi lainnya, [yakni] tidak bisa memperhitungkan komponen-komponen yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh penghasilan, misal angsuran bank, perawatan, dan sebagainya,” ujar Arif. (DDTCNews)

Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Sementara Waktu

Seluruh aplikasi DJP melalui internet tidak dapat diakses untuk sementara pada Minggu (21/5/2023) pukul 09.00—12.00 WIB. Waktu henti (downtime) tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," bunyi pengumuman DJP. (DDTCNews)

Bea Masuk

Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengumumkan permohonan restitusi bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dalam rangka kepabeanan dapat disampaikan secara online.

Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan telah menyediakan fitur permohonan restitusi pada Sistem Aplikasi Terintegrasi dan Berkembang (Siap Terbang). Layanan permohonan restitusi pada aplikasi ini telah tersedia sejak 2 Mei 2023. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Peninjauan terhadap Kanwil LTO DJP

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut peninjauan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus merupakan bagian dari reformasi organisasi.

"Perlu ditinjau ulang konsep LTO, sudah sejak 2002. Kanwil DJP Jakarta Khusus juga sudah sekian lama. Momentumnya sekarang perlu kita cek apakah masih pas? Apakah ada sesuatu yang perlu dioptimalkan?" katanya. (DDTCNews)

Pandemic Fund

Pemerintah Indonesia dan World Bank telah menandatangani cover letter proposal Indonesia untuk dana pandemi (pandemic fund). Hal ini dilakukan untuk menghadapi kemungkinan adanya pandemi pada masa mendatang.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penandatanganan proposal untuk pandemic fund tersebut menjadi bukti kesiapsiagaan Indonesia. Menurutnya, semua negara juga perlu membuat persiapan yang memadai untuk mengantisipasi situasi sulit seperti pandemi.

"Bersiap menghadapi pandemi adalah langkah terbaik. Biaya yang diperlukan untuk penanganan pandemi tidak hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga ekonomi dan sosial," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini