BERITA PAJAK HARI INI

Batasan Saldo Minimal Rp200 Juta Dinilai Terlalu Kecil

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Juni 2017 | 09:10 WIB
Batasan Saldo Minimal Rp200 Juta Dinilai Terlalu Kecil

JAKARTA, DDTCNews – Batasan saldo rekening keuangan yang wajib di laporkan ke otoritas pajak menuai kontroversi. Nilai saldo minimal rekening perbankan sebesar Rp200 juta dianggap terlalu rendah. Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Rabu (7/6).

Nilai tersebut secara psikologis mengesankan pemerintah lebih menyasar pajak masyarakat kelas menengah, bukan wajib pajak kaya yang pengemplang pajak. Batasan nilai pertanggungan di industri asuransi sebesar Rp200 juta juga terlalu kecil. Dengan nilai itu, maka premi hanya ratusan ribu rupiah per bulan juga akan wajib lapor secara otomatis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penetapan batasan saldo minimal Rp200 juta telah mempertimbangkan asas kepatuhan pajak. Menurutnya masyarakat dengan saldo di bawah Rp 200 juta dianggap telah membayar pajak penghasilan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berita lainnya datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengaku tidak akan memangkas target penerimaan pajak 2017. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Sri Mulyani Tak Akan Pangkas Target Pajak 2017

Pada saat menyampaikan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tak ada pemangkasan pada target penerimaan perpajakan 2017. Menurutnya, yang akan dilakukan terlebih dahulu adalah mengenai penyisiran potensi pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan penerimaan perpajakan hingga Mei 2017 sempat mengalami perlambatan.

  • Setoran Pajak Mei 2017 Mulai Melambat

Setelah naik tinggi sampai April 2017, realisasi penerimaan pajak Mei 2017 mulai menunjukkan perlambatan. Yon Arsal mengungkapkan penerimaan pajak selama lima bulan hingga akhir Mei 2017 hanya tumbuh 14%-15% year on year (YoY) atau sekitar Rp467,5 triliun. Namun untuk penerimaan pajak pada Mei saja hanya tumbuh single digit. Pertumbuhan single digit ini merupakan yang pertama kali pada tahun ini.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Bea Masuk dan Cukai Rokok Katrol Penerimaan Mei 2017

Memasuki bulan Ramadhan, penerimaan negara dari bea dan cukai mengalami lonjakan drastis. Hal itu yang membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menghimpun pemasukan hingga Rp16,4 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp12,5 triliun atau 76% berasal dari cukai hasil tembakau. Sedangkan, kontribusi bea masuk sebesar Rp3,2 triliun. Selebihnya penerimaan berasal dari cukai ethil alkohol Rp14 miliar, cukai minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) Rp354,2 miliar dan pendapatan cukai lainnya Rp24 miliar.

  • Menkeu: Potensi US$700 Miliar Dana Asing Masuk RI

Kenaikan peringkat utang Indonesia ke level layak investasi atau investment grade dari Standard and Poor’s (S&P) pada 19 Mei 2017 menjadi pendorong masuknya arus modal asing ke dalam negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan adanya potensi dana investasi dari luar negeri mencapai US$700 miliar yang akan masuk ke Indonesia tahun ini. Menurutnya, selama ini banyak dana investasi yang terganjal masuk ke Indonesia lantaran adanya syarat peringkat layak investasi dari tiga lembaga pemeringkat internasional utama, yaitu Moody’s, Fitch Ratings dan S&P.

  • Restitusi Mei 2017 Naik 17%

Realisasi restitusi pajak selama Mei 2017 meningkat sebesar 17% dari posisi yang sama pada periode sebelumnya. Ditjen Pajak mencatat jumlah restitusi mencapai Rp68 triliun, sedangkan pertumbuhan penerimaan pajak bulan Mei hanya sekitar 14%. Jika tidak ada restitusi maka diproyeksikan pertumbuhan penerimaan pajak akan tembus angka 16%. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN