INDIA

Batasan Pembebasan Pajak Penghasilan Tidak Bakal Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 14:03 WIB
Batasan Pembebasan Pajak Penghasilan Tidak Bakal Naik

Perdana Menteri India Narendra Moodi. (foto: m.economictimes.com)

JAKARTA, DDTCNews – Batasan penghasilan tidak kena pajak (tax exemption) India senilai 250.000 rupee (sekitar Rp50,9 juta) per tahun diperkirakan akan tetap dipertahankan dalam anggaran penuh 2019/2020.

Hal ini disampaikan salah satu sumber di internal pemerintah. Pasalnya Departemen Keuangan telah mengumumkan kebijakan individu yang berpenghasilan hingga 500.000 rupee bisa mendapatkan potongan pajak penuh.

“Namun, mereka yang menghasilkan 500.000 rupee per tahun diharuskan untuk menyampaikan pelaporan pajak, bahkan jika mereka memiliki kewajiban pajak nol,” demikian informasi dari sumber tersebut, seperti dilansir India Today, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Memang ada harapan besar dari Menteri Keuangan baru terkait dengan peningkatan batas tax exemption dari 250.000 rupee menjadi 500.000 rupee. Namun, pejabat sebelumnya menyatakan bahwa peningkatan batas pembebasan pajak akan berseberangan dengan tujuan pemerintah.

Peningkatan batas pembebasan pajak tidak akan mengharuskan banyak orang untuk menyampaikan laporan pajak. Haln tersebut dapat berakibat pada penurunan dalam pelaporan pajak dan berisiko mengalahkan tujuan perluasan basis pajak.

Beberapa pakar pajak telah memberitahu otoritas bahwa kenaikan batas pembebasan pajak bukan langkah yang bijak. Hal ini dikarenakan Perdana Menteri India Narendra Moodi masih berupaya untuk meningkatkan basis pembayar pajak negara.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Ada juga sedikit kemungkinan perubahan bracket pajak yang sudah ada sehingga tarif 10% berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan 1 juta rupe, bukannya 20% dari yang sudah ada. Salah satu sumber menyatakan ada kemungkinan langkah penghematan pajak untuk individu yang menerima gaji.

“Penagihan pajak penghasilan lebih rendah dari yang diharapkan juga tidak mendukung segala kemungkinan untuk meningkatkan batas pembebasan,” imbuhnya.

Selain itu, tidak ada kemungkinan kenaikan ambang batas untuk tarif pajak 30% tertinggi untuk diterapkan pada pendapatan di atas 1,5 juta rupee dalam anggaran mendatang. Namun, hal tersebut bisa terjadi pada tahun-tahun mendatang.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Kementerian Keuangan tidak hanya ingin meningkatkan basis wajib pajak, tetapi juga ingin meningkatkan pendapatan dari pajak. Hal tersebut diperlukan karena pemerintah ingin berinvestasi secara agresif untuk menghidupkan kembali pertumbuhan dan konsumsi.

“Oleh karena itu, ada peluang minimum bahwa pemerintah akan bermain-main dengan aturan pajak penghasilan dalam anggaran yang akan datang,” tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan