INDIA

Batasan Pembebasan Pajak Penghasilan Tidak Bakal Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 14:03 WIB
Batasan Pembebasan Pajak Penghasilan Tidak Bakal Naik

Perdana Menteri India Narendra Moodi. (foto: m.economictimes.com)

JAKARTA, DDTCNews – Batasan penghasilan tidak kena pajak (tax exemption) India senilai 250.000 rupee (sekitar Rp50,9 juta) per tahun diperkirakan akan tetap dipertahankan dalam anggaran penuh 2019/2020.

Hal ini disampaikan salah satu sumber di internal pemerintah. Pasalnya Departemen Keuangan telah mengumumkan kebijakan individu yang berpenghasilan hingga 500.000 rupee bisa mendapatkan potongan pajak penuh.

“Namun, mereka yang menghasilkan 500.000 rupee per tahun diharuskan untuk menyampaikan pelaporan pajak, bahkan jika mereka memiliki kewajiban pajak nol,” demikian informasi dari sumber tersebut, seperti dilansir India Today, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Memang ada harapan besar dari Menteri Keuangan baru terkait dengan peningkatan batas tax exemption dari 250.000 rupee menjadi 500.000 rupee. Namun, pejabat sebelumnya menyatakan bahwa peningkatan batas pembebasan pajak akan berseberangan dengan tujuan pemerintah.

Peningkatan batas pembebasan pajak tidak akan mengharuskan banyak orang untuk menyampaikan laporan pajak. Haln tersebut dapat berakibat pada penurunan dalam pelaporan pajak dan berisiko mengalahkan tujuan perluasan basis pajak.

Beberapa pakar pajak telah memberitahu otoritas bahwa kenaikan batas pembebasan pajak bukan langkah yang bijak. Hal ini dikarenakan Perdana Menteri India Narendra Moodi masih berupaya untuk meningkatkan basis pembayar pajak negara.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Ada juga sedikit kemungkinan perubahan bracket pajak yang sudah ada sehingga tarif 10% berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan 1 juta rupe, bukannya 20% dari yang sudah ada. Salah satu sumber menyatakan ada kemungkinan langkah penghematan pajak untuk individu yang menerima gaji.

“Penagihan pajak penghasilan lebih rendah dari yang diharapkan juga tidak mendukung segala kemungkinan untuk meningkatkan batas pembebasan,” imbuhnya.

Selain itu, tidak ada kemungkinan kenaikan ambang batas untuk tarif pajak 30% tertinggi untuk diterapkan pada pendapatan di atas 1,5 juta rupee dalam anggaran mendatang. Namun, hal tersebut bisa terjadi pada tahun-tahun mendatang.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Kementerian Keuangan tidak hanya ingin meningkatkan basis wajib pajak, tetapi juga ingin meningkatkan pendapatan dari pajak. Hal tersebut diperlukan karena pemerintah ingin berinvestasi secara agresif untuk menghidupkan kembali pertumbuhan dan konsumsi.

“Oleh karena itu, ada peluang minimum bahwa pemerintah akan bermain-main dengan aturan pajak penghasilan dalam anggaran yang akan datang,” tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran