INDIA

Batasan Pembebasan Pajak Penghasilan Tidak Bakal Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 14:03 WIB
Batasan Pembebasan Pajak Penghasilan Tidak Bakal Naik

Perdana Menteri India Narendra Moodi. (foto: m.economictimes.com)

JAKARTA, DDTCNews – Batasan penghasilan tidak kena pajak (tax exemption) India senilai 250.000 rupee (sekitar Rp50,9 juta) per tahun diperkirakan akan tetap dipertahankan dalam anggaran penuh 2019/2020.

Hal ini disampaikan salah satu sumber di internal pemerintah. Pasalnya Departemen Keuangan telah mengumumkan kebijakan individu yang berpenghasilan hingga 500.000 rupee bisa mendapatkan potongan pajak penuh.

“Namun, mereka yang menghasilkan 500.000 rupee per tahun diharuskan untuk menyampaikan pelaporan pajak, bahkan jika mereka memiliki kewajiban pajak nol,” demikian informasi dari sumber tersebut, seperti dilansir India Today, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Memang ada harapan besar dari Menteri Keuangan baru terkait dengan peningkatan batas tax exemption dari 250.000 rupee menjadi 500.000 rupee. Namun, pejabat sebelumnya menyatakan bahwa peningkatan batas pembebasan pajak akan berseberangan dengan tujuan pemerintah.

Peningkatan batas pembebasan pajak tidak akan mengharuskan banyak orang untuk menyampaikan laporan pajak. Haln tersebut dapat berakibat pada penurunan dalam pelaporan pajak dan berisiko mengalahkan tujuan perluasan basis pajak.

Beberapa pakar pajak telah memberitahu otoritas bahwa kenaikan batas pembebasan pajak bukan langkah yang bijak. Hal ini dikarenakan Perdana Menteri India Narendra Moodi masih berupaya untuk meningkatkan basis pembayar pajak negara.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Ada juga sedikit kemungkinan perubahan bracket pajak yang sudah ada sehingga tarif 10% berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan 1 juta rupe, bukannya 20% dari yang sudah ada. Salah satu sumber menyatakan ada kemungkinan langkah penghematan pajak untuk individu yang menerima gaji.

“Penagihan pajak penghasilan lebih rendah dari yang diharapkan juga tidak mendukung segala kemungkinan untuk meningkatkan batas pembebasan,” imbuhnya.

Selain itu, tidak ada kemungkinan kenaikan ambang batas untuk tarif pajak 30% tertinggi untuk diterapkan pada pendapatan di atas 1,5 juta rupee dalam anggaran mendatang. Namun, hal tersebut bisa terjadi pada tahun-tahun mendatang.

Baca Juga:
Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Kementerian Keuangan tidak hanya ingin meningkatkan basis wajib pajak, tetapi juga ingin meningkatkan pendapatan dari pajak. Hal tersebut diperlukan karena pemerintah ingin berinvestasi secara agresif untuk menghidupkan kembali pertumbuhan dan konsumsi.

“Oleh karena itu, ada peluang minimum bahwa pemerintah akan bermain-main dengan aturan pajak penghasilan dalam anggaran yang akan datang,” tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini