KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB
Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara membuka layanan Pilih Lapor Pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Medan guna mempermudah WP untuk pelaporkan SPT Tahunannya. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

MAKASSAR, DDTCNews - Bagi wajib pajak orang pribadi, perlu diingat bahwa deadline pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tinggal 2 hari lagi, yakni Minggu (31/3/2024). Melaporkan SPT Tahunan setelah tanggal tersebut sebetulnya masih bisa dilakukan tetapi ada sanksi denda yang membayangi.

Guna mendorong wajib pajak menjalankan kewajibannya ini, petugas pajak terus melakukan sosialisasi. Salah satunya, menjelaskan alasan mengapa wajib pajak perlu melaporkan SPT Tahunannya.

"Dengan melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas, wajib pajak bisa memahami jumlah penghasilannya dan berapa pajak yang dibayarkan. Bahkan bisa tahu kalau ada kekurangan atau kelebihan bayar," kata Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Sulselbarta Sitti Aisyah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (29/3/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Perlu dipahami bahwa mekanisme pelaporan SPT Tahunan bersifat self assessment atau atas inisiatif sendiri serta rahasia. Karenanya, wajib pajak perlu bergerak sendiri untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Bagi karyawan, pajak penghasilannya (PPh)-nya memang sudah dipotong oleh perusahaan. Namun, perusahaan hanya melaporkan penghasilan yang mereka berikan. Di sisi lain, karyawan bisa saja memiliki penghasilan lain dari luar gaji yang diberikan perusahaan.

"Pelaporan SPT Tahunan ini juga merupakan kewajiban wajib pajak sehingga bisa dilakukan secara mandiri," cuit contact center DJP, Kring Pajak, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Secara ketentuan, wajib pajak perlu mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatanganinya.

Perlu dicatat juga, sepanjang nomor pokok wajib pajak (NPWP) masih berstatus aktif maka wajib pajak yang bersangkutan memiliki kewajiban lapor SPT. Meski begitu, ada 'jenis' wajib pajak yang boleh untuk tidak lapor SPT.

Wajib pajak yang dikecualikan dari pelaporan SPT Tahunan adalah wajib pajak yang dalam 1 tahun pajak memperoleh penghasilan neto tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kriteria lainnya, wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dengan status NPWP nonefektif (NE).

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

"Pelaporan SPT tetap dilakukan karena perusahaan hanya melaporkan penghasilan yang mereka berikan. Jika karyawan punya penghasilan lain di luar perusahaan, diketahui dari SPT yang dilaporkan," tulis DJP kembali.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

“Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan paling lambat 3 bulan dan 4 bulan setelah akhir tahun pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan badan,” cuit DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo