KEBIJAKAN PAJAK

Batas Restitusi Dipercepat Jadi Rp5 M, DJP Bisa Fokus Awasi yang Lain

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Januari 2022 | 06:00 WIB
Batas Restitusi Dipercepat Jadi Rp5 M, DJP Bisa Fokus Awasi yang Lain

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memandang batas nilai restitusi PPN dipercepat yang ditingkatkan akan menguntungkan pengusaha kena pajak (PKP) dan fiskus.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan restitusi PPN dipercepat akan membuat PKP bisa memperoleh likuiditas tanpa harus menunggu diperiksa ketika mengajukan restitusi. Alhasil, DJP pun dapat fokus mengalokasikan SDM untuk melakukan pengawasan yang lain.

"Jadi cashflow dapat, resource saya untuk memeriksa berkurang, saya operasi ke pengawasan yang lain," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP, dikutip pada Minggu (23/1/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti diketahui, pemerintah meningkatkan batas restitusi PPN dipercepat bagi PKP yang merupakan wajib pajak persyaratan tertentu dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Ketentuan baru ini telah ditetapkan pada PMK 209/2021 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.

PMK 209/2021 merupakan perubahan kedua dari PMK 39/2018. Dalam beleid yang baru, terdapat penyesuaian jumlah batas lebih bayar restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi wajib pajak persyaratan tertentu.

Menurut Suryo, fasilitas peningkatan batas nilai restitusi PPN dipercepat tersebut diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha. "Untuk menjaga ekonomi, uang kita keluarkan lebih cepat," ujar Suryo.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Meski demikian, Suryo mengingatkan wajib pajak bahwa DJP tetap bisa memeriksa di kemudian hari bila petugas pajak menemukan ketidakbenaran dalam permohonan PKP.

"Jadi setiap bulan silakan klaim. Restitusi saya keluarin, kalau agak mengsle ya tak periksa kalau enggak tak biarin," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan