KEBIJAKAN PAJAK

Batas Restitusi Dipercepat Jadi Rp5 M, DJP Bisa Fokus Awasi yang Lain

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Januari 2022 | 06:00 WIB
Batas Restitusi Dipercepat Jadi Rp5 M, DJP Bisa Fokus Awasi yang Lain

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memandang batas nilai restitusi PPN dipercepat yang ditingkatkan akan menguntungkan pengusaha kena pajak (PKP) dan fiskus.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan restitusi PPN dipercepat akan membuat PKP bisa memperoleh likuiditas tanpa harus menunggu diperiksa ketika mengajukan restitusi. Alhasil, DJP pun dapat fokus mengalokasikan SDM untuk melakukan pengawasan yang lain.

"Jadi cashflow dapat, resource saya untuk memeriksa berkurang, saya operasi ke pengawasan yang lain," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP, dikutip pada Minggu (23/1/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Seperti diketahui, pemerintah meningkatkan batas restitusi PPN dipercepat bagi PKP yang merupakan wajib pajak persyaratan tertentu dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Ketentuan baru ini telah ditetapkan pada PMK 209/2021 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.

PMK 209/2021 merupakan perubahan kedua dari PMK 39/2018. Dalam beleid yang baru, terdapat penyesuaian jumlah batas lebih bayar restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi wajib pajak persyaratan tertentu.

Menurut Suryo, fasilitas peningkatan batas nilai restitusi PPN dipercepat tersebut diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha. "Untuk menjaga ekonomi, uang kita keluarkan lebih cepat," ujar Suryo.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Meski demikian, Suryo mengingatkan wajib pajak bahwa DJP tetap bisa memeriksa di kemudian hari bila petugas pajak menemukan ketidakbenaran dalam permohonan PKP.

"Jadi setiap bulan silakan klaim. Restitusi saya keluarin, kalau agak mengsle ya tak periksa kalau enggak tak biarin," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP