PELAPORAN SPT

Batal Ditutup, Aplikasi e-SPT Masih Bisa Dipakai Sampai 30 April 2022

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 April 2022 | 23:54 WIB
Batal Ditutup, Aplikasi e-SPT Masih Bisa Dipakai Sampai 30 April 2022

Pengumuman pada laman resmi DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk .csv) batal ditutup lagi. Wajib pajak masih dapat menggunakannya hingga akhir bulan ini.

Dalam pengumuman yang disampaikan laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) melihat animo wajib pajak untuk menggunakan e-SPT masih tinggi. DJP ingin mendorong tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tepat waktu.

“Serta sebagai tindak lanjut pengumuman sebelumnya, yaitu … PENG-10/PJ.09/2022 maka aplikasi e-SPT … yang seyogianya ditutup terhitung mulai Jumat, 15 April 2022 pukul 00.00 WIB masih dapat digunakan sampai dengan Sabtu, 30 April 2022,” bunyi penggalan pengumuman DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk menyampaikan SPT. Rencananya, masih dalam pengumuman tersebut, aplikasi e-SPT akan ditutup mulai Minggu, 1 Mei 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan pada tahun ini bertepatan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama Idulfitri. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan tidak mundur.

"Sampai saat ini belum ada [kebijakan memundurkan batas akhir pelaporan SPT PPh badan], sesuai ketentuan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan tanggal 30 April," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Hingga 12 Maret 2022 pukul 11.15 WIB, sudah ada 368.783 SPT Tahunan wajib pajak badan yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 315.705 atau 86,61% dilaporkan secara online. Sisanya, SPT Tahunan dilaporkan secara manual (luring).

DJP senantiasa mengimbau wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu. Jika wajib pajak badan terlambat melaporkan SPT Tahunan, otoritas akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 April 2022 | 04:26 WIB

kok DJP Plintat plintut ya..

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?