BERITA PAJAK SEPEKAN

Basis Data DJP Terus Diperbaiki, Pengawasan Pajak Bakal Lebih Kuat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 April 2023 | 08:21 WIB
Basis Data DJP Terus Diperbaiki, Pengawasan Pajak Bakal Lebih Kuat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meyakini pengawasan terhadap wajib pajak bakal lebih kuat ke depannya. Alasannya, otoritas tengah memperbaiki basis data melalui langkah-langkah reformasi. 

Topik tersebut menjadi salah satu isu hangat yang diperbincangkan netizen dalam sepekan terakhir. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan penguatan basis pajak diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan. Di sisi lain, langkah ini juga akan meningkatkan rasa keadilan bagi wajib pajak.

"Ketika database lebih baik, pengawasan penegakan hukum akan lebih baik sehingga lebih fair bagi wajib pajak," katanya.

Penguatan basis pajak, salah satunya, dilakukan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system). Pembaruan sistem tersebut menjadi bagian dari reformasi di bidang teknologi dan informasi.

Pembaruan sistem akan membuat proses bisnis inti administrasi perpajakan makin efektif. Pembaruan sistem juga diperlukan untuk memberikan kepastian dan efisiensi bagi wajib pajak. Nanti, berbagai proses bisnis utama DJP bakal terintegrasi, termasuk pengawasan dan pemeriksaan.

Apalagi, lanjut Dwi, DJP juga memperoleh data dari pihak ketiga, termasuk data keuangan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya, data hasil pertukaran dengan negara lain, serta data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Baca artikel lengkapnya 'DJP: Penguatan Basis Data Bakal Tingkatkan Rasa Keadilan Wajib Pajak'.

Topik selanjutnya mengenai fitur pelaporan realisasi investasi harta yang diikutkan program pengungkapan sukarela (PPS) dalam DJP Online. 

Otoritas akan mengaktivasi aplikasi e-reporting PPS pada bulan depan.

DJP menjelaskan e-reporting PPS merupakan aplikasi laporan realisasi investasi serta laporan investasi dan non-investasi. Aplikasi ini dapat digunakan oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang memiliki komitmen repatriasi dan/atau investasi pada Surat Keterangan PPS.

Notifikasi mengenai aktivasi mulai 1 Mei 2023 tersebut muncul ketika wajib pajak mengeklik logo e-reporting PPS pada menu Layanan yang tersedia di DJP Online. Baca artikel lengkapnya, '1 Mei, Aplikasi e-Reporting PPS di DJP Online Diaktivasi Ditjen Pajak'.

Selain 2 topik di atas, masih ada sejumlah isu menarik yang hangat diperbincangkan netizen. Berikut ini adalah 5 artikel populer DDTCNews yang menarik untuk disimak kembali.

1. Naik 15%, Penyelesaian Forensik Digital Perpajakan oleh DJP Tahun Lalu

Penyelesaian pelaksanaan forensik digital oleh DJP mengalami kenaikan pada tahun lalu.

Berdasarkan pada data Kinerja Penegakan Hukum 2022 yang disampaikan DJP dalam laman resminya, jumlah penyelesaian pelaksanaan forensik digital pada tahun lalu tercatat sebanyak 806. Jumlah ini tercatat naik sekitar 15% dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya sebanyak 700 penyelesaian.

“Forensik digital merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” demikian penggalan bagian umum SE-36/PJ/2017.

2. PPATK Bereskan 138 Analisis Pencucian Uang, 21 Persennya Terkait Pajak 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat telah menyelesaikan 30 laporan hasil analisis dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan dalam tahun berjalan ini.

Hingga Februari 2023, PPATK sudah menyampaikan 138 laporan hasil analisis atas dugaan TPPU. Adapun sekitar 21,74% laporan hasil analisis TPPU yang diselesaikan oleh PPATK berkaitan dengan pidana perpajakan.

"PPATK telah menyampaikan hasil analisis kepada penyidik sebanyak 138 hasil analisis dengan 55 hasil analisis proaktif dan 83 hasil analisis inquiry. Dugaan tindak pidana yang paling dominan adalah tindak pidana korupsi (30,43%)," tulis PPATK.

3. Tenggat Lapor SPT PPh Badan Jatuh di Tanggal Merah, Begini Kata DJP

DJP menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 untuk wajib pajak badan.

DJP menyatakan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 PPh badan akan tetap pada 30 April 2023. Walaupun 30 April 2023 jatuh pada hari Minggu, batas waktu pelaporan SPT badan tidak berubah.

"Untuk SPT Tahunan badan, batas waktu penyampaian SPT adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Sehingga, apabila tahun pajak wajib pajak adalah Januari-Desember, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan badannya adalah 30 April," bunyi cuitan @kring_pajak.

4. Interaksi WP-Fiskus Go Digital, DJP Jamin Tak Pangkas Kualitas Layanan

DJP menyatakan terus berupaya memperbaiki proses bisnis agar wajib pajak tidak perlu berinteraksi dengan petugas secara tatap muka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan pelayanan kepada wajib pajak kini diarahkan agar lebih banyak memanfaatkan teknologi digital. Apalagi, DJP juga tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system).

"Layanan untuk wajib pajak akan lebih banyak dilakukan secara digital yang meminimalisir pertemuan wajib pajak dan petugas pajak, tanpa mengurangi kualitas layanan," katanya.

5. Audit Masih Berjalan, WP Bisa Perpanjang SPT Tahunan Hingga 2 Bulan

Wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 2 bulan sejak batas waktu penyampaian yang normal. Ketentuan ini diatur dalam PMK 243/2014 s.t.t.d PMK 9/2018.

Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan ini bisa dilakukan karena sejumlah alasan. Misalnya, laporan keuangan yang belum selesai, proses audit yang masih berlangsung, atau alasan lainnya.

"DJP memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan," tulis DJP dalam unggahan informasi mengenai e-PSPT.

Bagaimana tahapan memperpanjang periode pelaporan SPT Tahunan? Baca artikel lengkapnya melalui tautan pada judul di atas.(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra