KOTA PAREPARE

Baru Terbit, Aturan Sanksi Soal Pajak Daerah Disosialisasikan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 26 November 2020 | 10:15 WIB
Baru Terbit, Aturan Sanksi Soal Pajak Daerah Disosialisasikan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PAREPARE, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah Kota Parepare, Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Parepare No. 39/2020 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif pada Objek Pajak Daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare Rudi Najamuddin mengatakan perwali tersebut menguraikan sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh. Dia juga berharap wajib pajak tidak menolak pemasangan alat perekam pajak online.

“Kami ingatkan wajib pajak untuk tidak menolak dipasangi alat sistem online karena kami tahu yang dikenakan pajak itu bukan pengusaha tetapi konsumen,” katanya, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Berdasarkan perwali tersebut, lanjut Rudi, wajib pajak yang tidak patuh akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis hingga tiga kali, pemasangan tanda sanksi administratif, pembekuan izin usaha, penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Parepare Jamaluddin Ahmad menjelaskan pajak dari pelaku usaha akan dikembalikan melalui program-program yang bersentuhan dengan warga. Untuk itu, lanjutnya, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak patuh.

“Tidak ada alasan pengusaha menolak pajak, apalagi melakukan penggelapan pajak. Berdasarkan Perwali No.38/2020, pemberian sanksi administratif diberikan pada objek pajak yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak,” ujarnya.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Jamaludin menerangkan sanksi administrasi tersebut dikenakan atas seluruh jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kota seperti pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, sarang burung walet, dan reklame.

Wali Kota Parepare Taufan Pawe menyebut Perwali Parepare No. 39/2020 merupakan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mendorong wajib pajak agar memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.

“Peningkatan PAD akan berpengaruh dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, baik dari sektor pembangunan maupun peningkatan ekonomi,” pungkasnya, seperti dilansir sulselsatu.com.

Rencananya, kegiatan sosialisasi tersebut digelar selama tiga hari yaitu pada 18-20 November 2020. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Bukit Kenari ini mengundang wajib pajak serta lurah yang ada di seluruh Kota Parepare. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax