KOTA PAREPARE

Baru Terbit, Aturan Sanksi Soal Pajak Daerah Disosialisasikan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 26 November 2020 | 10:15 WIB
Baru Terbit, Aturan Sanksi Soal Pajak Daerah Disosialisasikan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PAREPARE, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah Kota Parepare, Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Parepare No. 39/2020 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif pada Objek Pajak Daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare Rudi Najamuddin mengatakan perwali tersebut menguraikan sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh. Dia juga berharap wajib pajak tidak menolak pemasangan alat perekam pajak online.

“Kami ingatkan wajib pajak untuk tidak menolak dipasangi alat sistem online karena kami tahu yang dikenakan pajak itu bukan pengusaha tetapi konsumen,” katanya, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Berdasarkan perwali tersebut, lanjut Rudi, wajib pajak yang tidak patuh akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis hingga tiga kali, pemasangan tanda sanksi administratif, pembekuan izin usaha, penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Parepare Jamaluddin Ahmad menjelaskan pajak dari pelaku usaha akan dikembalikan melalui program-program yang bersentuhan dengan warga. Untuk itu, lanjutnya, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak patuh.

“Tidak ada alasan pengusaha menolak pajak, apalagi melakukan penggelapan pajak. Berdasarkan Perwali No.38/2020, pemberian sanksi administratif diberikan pada objek pajak yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak,” ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Jamaludin menerangkan sanksi administrasi tersebut dikenakan atas seluruh jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kota seperti pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, sarang burung walet, dan reklame.

Wali Kota Parepare Taufan Pawe menyebut Perwali Parepare No. 39/2020 merupakan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mendorong wajib pajak agar memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.

“Peningkatan PAD akan berpengaruh dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, baik dari sektor pembangunan maupun peningkatan ekonomi,” pungkasnya, seperti dilansir sulselsatu.com.

Rencananya, kegiatan sosialisasi tersebut digelar selama tiga hari yaitu pada 18-20 November 2020. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Bukit Kenari ini mengundang wajib pajak serta lurah yang ada di seluruh Kota Parepare. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?