PMK 202/2020

Baru! Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal Tata Cara Pembayaran Gaji PPPK

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Desember 2020 | 13:38 WIB
Baru! Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal Tata Cara Pembayaran Gaji PPPK

Tampilan awal salinan PMK 202/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengatur tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Secara terperinci, komponen gaji dan upah yang diterima oleh PPPK antara lain gaji pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan lain meliputi tunjangan kompensasi kerja, hingga pembulatan.

"Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam suatu daftar pembayaran Gaji Induk," bunyi Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 202/2020, dikutip Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Selain tunjangan, terdapat pula potongan-potongan yang dikenakan mulai dari PPh Pasal 21, iuran jaminan kesehatan dan hari tua, sewa rumah dinas, utang kepada negara seperti pengembalian kelebihan pembayaran hingga tuntutan ganti rugi, hingga perhitungan pihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras (natura).

Besaran tunjangan suami atau istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan tersebut diberikan pada bulan setelah PPPK melaporkan perkawinan dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah.

Selanjutnya, tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk paling banyak 2 anak termasuk anak tiri atau anak angkat.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Tunjangan umum diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional umum dan tidak menerima tunjangan jabatan. Pemberian tunjangan umum tidak memerlukan ketetapan melalui surat keputusan dan mulai diberikan setelah PPPK menandatangani perjanjian kerja.

Lebih lanjut, tunjangan jabatan struktural ataupun fungsional diberikan setiap bulan kepada PPPK yang yang menduduki jabatan tersebut sesuai dengan ketetapan oleh pejabat berwenang lewat surat keputusan.

Sesuai dengan yang diatur pada Perpres No. 98/2020, gaji dan tunjangan PPPK akan dikenai potongan PPh Pasal 21. Dengan demikian, PPPK harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk dicantumkan dalam daftar gaji. Bila tidak ber-NPWP, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan akan 20% lebih tinggi.

PPPK juga dikenai potongan iuran jaminan kesehatan sebesar 1% dari gaji dan tunjangan serta potongan iuran jaminan hari tua sesuai dengan penghitungan pada ketentuan mengenai jaminan hari tua PPPK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi