FILIPINA

Baru Ditunjuk, Menkeu Ini Siap Tuntaskan Program Reformasi Perpajakan

Dian Kurniati | Senin, 15 Januari 2024 | 11:30 WIB
Baru Ditunjuk, Menkeu Ini Siap Tuntaskan Program Reformasi Perpajakan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Ralph Recto berkomitmen untuk menyelesaikan program reformasi perpajakan yang masih tertunda seusai dilantik oleh Presiden Marcos.

Recto mengatakan kebijakan pajak yang diambil nantinya diarahkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi inklusif. Melalui reformasi, penerimaan perpajakan akan meningkat sehingga negara juga memiliki kemampuan untuk mendorong aktivitas ekonomi.

"Saya sepakat kita membutuhkan anggaran untuk membiayai pertumbuhan dan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, serta membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan cepat," katanya, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Recto menuturkan pandemi menyebabkan tekanan besar pada APBN karena menggerus penerimaan perpajakan. Ketika pandemi tertangani, pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk menyehatkan kembali APBN sehingga dapat lebih berkelanjutan.

Dia menjelaskan reformasi perpajakan menjadi solusi yang tepat untuk memperbesar ruang fiskal. Selain menyediakan anggaran pembangunan yang memadai, reformasi pajak juga akan menurunkan defisit APBN dan ketergantungan pada utang.

Meski belum menyampaikan rencana spesifiknya, Recto berkomitmen meningkatkan untuk ketahanan perekonomian negara dengan menerapkan disiplin fiskal dan pengelolaan utang yang prudent.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sementara itu, Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda menilai menteri keuangan yang baru harus memberikan prioritas beberapa agenda kebijakan perpajakan yang paling mendesak. Misal, mengenai pemberlakuan PPN pada layanan digital.

Kemudian, lanjutnya, menteri keuangan juga perlu membuat kebijakan perpajakan yang adil di tengah melonjaknya aktivitas perdagangan online.

"Kita perlu melakukan reformasi seperti mempertimbangkan kembali de minimis untuk impor, mewajibkan platform e-commerce memastikan kepatuhan pajak para penjualnya, serta menciptakan mekanisme yang tepat untuk transaksi cash-on-delivery," ujarnya seperti dilansir philstar.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP