KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Baru Dilantik, Puluhan Asisten Penyuluh Pajak Dapat Bimbingan Teknis

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Juni 2021 | 14:30 WIB
Baru Dilantik, Puluhan Asisten Penyuluh Pajak Dapat Bimbingan Teknis

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I memberikan pembekalan kepada puluhan asisten fungsional penyuluh yang baru dilantik pascaperubahan organisasi instansi vertikal DJP.

Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jateng I Ismujiraharjo mengatakan pembekalan dilakukan kepada 80 asisten fungsional penyuluh. Menurutnya, bimbingan teknis diperlukan karena puluhan asisten tersebut merupakan wajah baru.

"Kami berinisiatif untuk menyelenggarakan pelatihan ini dengan tujuan untuk membekali rekan-rekan penyuluh agar dapat melayani wajib pajak dengan baik," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Ismujiraharjo menuturkan 80 asisten tersebut akan menggantikan tugas yang selama ini diemban oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Nanti, para asisten akan dikenalkan hal-hal yang menjadi tanggung jawabnya.

Kanwil juga memberikan bimbingan teknis seputar Standard Operating Procedure (SOP), termasuk dasar-dasar menjalankan tugas dan fungsi asisten penyuluh pajak. Materi itu disampaikan oleh dua asisten penyuluh fungsional senior Kanwil DJP Jateng I Mimar Astriani dan Ahmadun.

"Saat ini asisten penyuluh menggantikan job desk dari Account Representative (AR), meskipun tidak bisa kita pelajari semuanya hari ini, setidaknya kita akan mempelajari permohonan yang paling sering muncul," ujar Mimar.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Dia menjelaskan terdapat dua jenis permohonan yang paling sering diakses oleh wajib pajak. Kedua permohonan wajib pajak itu antara lain pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan permohonan pemindahbukuan.

"Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak merupakan administrasi yang tingkat kesulitannya tinggi. Meski begitu, sepanjang proses administrasi terpenuhi maka permohonan wajib pajak dapat dikabulkan," tutur Mimar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses