KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Baru Dilantik, Puluhan Asisten Penyuluh Pajak Dapat Bimbingan Teknis

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Juni 2021 | 14:30 WIB
Baru Dilantik, Puluhan Asisten Penyuluh Pajak Dapat Bimbingan Teknis

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I memberikan pembekalan kepada puluhan asisten fungsional penyuluh yang baru dilantik pascaperubahan organisasi instansi vertikal DJP.

Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jateng I Ismujiraharjo mengatakan pembekalan dilakukan kepada 80 asisten fungsional penyuluh. Menurutnya, bimbingan teknis diperlukan karena puluhan asisten tersebut merupakan wajah baru.

"Kami berinisiatif untuk menyelenggarakan pelatihan ini dengan tujuan untuk membekali rekan-rekan penyuluh agar dapat melayani wajib pajak dengan baik," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ismujiraharjo menuturkan 80 asisten tersebut akan menggantikan tugas yang selama ini diemban oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Nanti, para asisten akan dikenalkan hal-hal yang menjadi tanggung jawabnya.

Kanwil juga memberikan bimbingan teknis seputar Standard Operating Procedure (SOP), termasuk dasar-dasar menjalankan tugas dan fungsi asisten penyuluh pajak. Materi itu disampaikan oleh dua asisten penyuluh fungsional senior Kanwil DJP Jateng I Mimar Astriani dan Ahmadun.

"Saat ini asisten penyuluh menggantikan job desk dari Account Representative (AR), meskipun tidak bisa kita pelajari semuanya hari ini, setidaknya kita akan mempelajari permohonan yang paling sering muncul," ujar Mimar.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dia menjelaskan terdapat dua jenis permohonan yang paling sering diakses oleh wajib pajak. Kedua permohonan wajib pajak itu antara lain pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan permohonan pemindahbukuan.

"Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak merupakan administrasi yang tingkat kesulitannya tinggi. Meski begitu, sepanjang proses administrasi terpenuhi maka permohonan wajib pajak dapat dikabulkan," tutur Mimar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar