KP2KP BENTENG

Baru Daftar NPWP, UMKM Dijelaskan Cara Hitung PPh Final PP 23

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 September 2022 | 15:30 WIB
Baru Daftar NPWP, UMKM Dijelaskan Cara Hitung PPh Final PP 23

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan pelayanan asistensi dan konsultasi perpajakan pada wajib pajak UMKM di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada 18 Agustus 2022.

Petugas TPT KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih mengatakan petugas memberikan asistensi kepada Karina seorang usahawan katering untuk mendaftar NPWP secara daring. Wajib pajak lalu diarahkan untuk mendaftar NPWP melalui ereg.pajak.go.id.

“Kami membuatkan akun pendaftaran memakai surel wajib pajak. Wajib pajak juga membawa KTP dan KK. Setelah data diisi dengan lengkap dan permohonan dikirim, NPWP elektronik akan terkirim ke alamat surel terdaftar,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Untuk kartu NPWP secara fisik, lanjut Irfan, kantor pajak akan mengirimkan kartu tersebut ke alamat wajib pajak melalui kantor pos. Tak ketinggalan, petugas juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan setelah mempunyai kartu NPWP.

“Setelah mempunyai kartu NPWP, terdapat kewajiban yang harus dijalankan wajib pajak yaitu melaporkan SPT Tahunan dan juga membayar PPh final UMKM apabila omzet sudah melebihi Rp500 juta,” tuturnya.

Irfan menjelaskan perhitungan PPh final UMKM, yaitu 0,5% dikali omzet yang sudah dikurangi Rp500 juta. Dia berharap wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga terhindar dari sanksi administrasi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Penting untuk digarisbawahi, tidak semua UMKM dapat menikmati PPh final dengan tarif 0,5% atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usahanya.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP 23/2018, hanya UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak yang dapat memanfaatkan PPh final tersebut.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PP 23/2018, terdapat 4 kelompok wajib pajak yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini. Pertama, wajib pajak memilih untuk dikenai tarif berdasarkan PPh Pasal 17.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kedua, wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa WPOP dengan keahlian khusus dan menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tertentu.

Ketiga, wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A UU PPh atau Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 (PP 94/2010). Keempat, bentuk usaha tetap (BUT). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?