KP2KP BENTENG

Baru Daftar NPWP, UMKM Dijelaskan Cara Hitung PPh Final PP 23

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 September 2022 | 15:30 WIB
Baru Daftar NPWP, UMKM Dijelaskan Cara Hitung PPh Final PP 23

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan pelayanan asistensi dan konsultasi perpajakan pada wajib pajak UMKM di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada 18 Agustus 2022.

Petugas TPT KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih mengatakan petugas memberikan asistensi kepada Karina seorang usahawan katering untuk mendaftar NPWP secara daring. Wajib pajak lalu diarahkan untuk mendaftar NPWP melalui ereg.pajak.go.id.

“Kami membuatkan akun pendaftaran memakai surel wajib pajak. Wajib pajak juga membawa KTP dan KK. Setelah data diisi dengan lengkap dan permohonan dikirim, NPWP elektronik akan terkirim ke alamat surel terdaftar,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Untuk kartu NPWP secara fisik, lanjut Irfan, kantor pajak akan mengirimkan kartu tersebut ke alamat wajib pajak melalui kantor pos. Tak ketinggalan, petugas juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan setelah mempunyai kartu NPWP.

“Setelah mempunyai kartu NPWP, terdapat kewajiban yang harus dijalankan wajib pajak yaitu melaporkan SPT Tahunan dan juga membayar PPh final UMKM apabila omzet sudah melebihi Rp500 juta,” tuturnya.

Irfan menjelaskan perhitungan PPh final UMKM, yaitu 0,5% dikali omzet yang sudah dikurangi Rp500 juta. Dia berharap wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga terhindar dari sanksi administrasi.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Penting untuk digarisbawahi, tidak semua UMKM dapat menikmati PPh final dengan tarif 0,5% atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usahanya.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP 23/2018, hanya UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak yang dapat memanfaatkan PPh final tersebut.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PP 23/2018, terdapat 4 kelompok wajib pajak yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini. Pertama, wajib pajak memilih untuk dikenai tarif berdasarkan PPh Pasal 17.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kedua, wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa WPOP dengan keahlian khusus dan menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tertentu.

Ketiga, wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A UU PPh atau Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 (PP 94/2010). Keempat, bentuk usaha tetap (BUT). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor