ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Muncul Notif 'NIK Sudah Terdaftar', Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2023 | 09:51 WIB
Baru Daftar NPWP Muncul Notif 'NIK Sudah Terdaftar', Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) kini bisa dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id. Kepemilikan NPWP menjadi makin penting saat ini, mengingat banyak urusan administrasi mensyaratkan dokumen NPWP.

Namun, terkadang muncul kendala saat mendaftar NPWP secara online. Salah satunya, gagal mendaftarkan NPWP dengan notifikasi eror 'NIK (Nomor Induk Kependudukan) Sudah Terdaftar'. Padahal, wajib pajak yang bersangkutan mengaku tidak pernah mendaftarkan NPWP-nya secara mandiri. Apa yang terjadi?

"Jika yang bersangkutan merasa belum pernah daftar NPWP, ada kemungkinan atas wajib pajak itu didaftarkan NPWP-nya secara jabatan oleh KPP," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penerbitan NPWP secara jabatan ini memang dimungkinkan apabila DJP mendapatkan data dan/atau informasi yang menerangkan bahwa wajib pajak sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

Selain didaftarkan secara jabatan, ada sejumlah alasan di balik NIK yang bersangkutan tercatat sudah terdaftar dalam basis data NPWP milik DJP. Pertama, wajib pajak tersebut sebelumnya memang pernah mendaftarkan NPWP dan sudah berhasil. Namun, akhirnya lupa kalau memang pernah mendaftarkan NPWP-nya.

Kedua, bisa jadi wajib pajak didaftarkan NPWP-nya oleh pemberi kerja atau tempat yang bersangkutan bekerja.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Ketiga, wajib pajak bisa saja didaftarkan NPWP-nya oleh pihak perbankan untuk keperluan administrasi transaksi perbankan seperti saat mengajukan pinjaman.

Guna memastikan kondisi yang dihadapi, wajib pajak diimbau untuk menghubungi KPP terdaftar atau bisa meminta bantuan petugas pajak melalui sambungan telepon Kring Pajak 1500200 serta live chat pada laman pajak.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR