PROVINSI BALI

Baru Berlaku 2 Bulan, Perda Pungutan Turis Asing di Bali Bakal Diubah

Muhamad Wildan | Minggu, 21 April 2024 | 15:30 WIB
Baru Berlaku 2 Bulan, Perda Pungutan Turis Asing di Bali Bakal Diubah

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemprov Bali bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Kepala Biro Hukum Setda Bali Ida Bagus Gede Sudarsana mengatakan perda direvisi berdasarkan hasil identifikasi permasalahan di lapangan.

"Arahan Pak Pj Gubernur, segera siapkan revisi perda tersebut menyesuaikan dengan kondisi di lapangan seperti apa," katanya, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Menurut Sudarsana, diperlukan adanya pengaturan mengenai fee yang dikenakan pada wisatawan asing dalam hal Pemprov Bali bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan pemungutan.

Sejak diterapkannya pungutan atas wisatawan asing mulai 14 Februari 2024, Pemprov Bali telah bekerja sama dengan BPD Bali. Pengenaan pungutan melalui BPD Bali tersebut dikenai fee senilai Rp4.500.

Sudarsana menjelaskan Perda 6/2023 perlu direvisi untuk mengatur secara lebih terperinci terkait dengan rentang biaya tambahan tersebut.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

"Selain itu, terkait dengan tempat pemungutan dan sejumlah ketentuan lainnya yang belum diatur dalam perda," ujarnya seperti dilansir wartaterkini.news.

Sebagai informasi, pungutan wisatawan asing yang berlaku di Bali diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023 tentang Provinsi Bali dan diatur lebih lanjut dalam Perda 6/2023.

Merujuk pada Pasal 5 Perda 6/2023, pungutan dikenakan atas wisatawan asing yang masuk ke Bali dari luar negeri ataupun dari wilayah lainnya di Indonesia. Pungutan wajib dibayar sebelum atau saat wisatawan asing memasuki pintu kedatangan di Bali.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Besaran pungutan yang dikenakan senilai Rp150.000 per orang. Besaran pungutan akan dievaluasi setidaknya 3 tahun sekali.

Penerimaan dari pembayaran pungutan ini diklasifikasikan sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Hasil pungutan nantinya digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan dari sumber pendanaan lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik