KOTA LHOKSEUMAWE

Baru 21% Kendaraan yang Pajaknya Dibayar, Samsat Tagih Door to Door

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2022 | 17:45 WIB
Baru 21% Kendaraan yang Pajaknya Dibayar, Samsat Tagih Door to Door

Ilustrasi.

LHOKSEUMAWE, DDTCNews - Samsat Kota Lhokseumawe, Aceh punya cara tersendiri untuk menggenjot kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Mulai Juli 2022 ini, tim dari Samsat akan melakukan penagihan secara door to door alias mendatangi alamat wajib pajak yang punya tunggakan.

Berdasarkan catatan Samsat Kota Lhokseumawe, baru 28.739 kendaraan yang pajaknya sudah dibayarkan. Angka tersebut baru mewakili 21,66% dari total kendaraan yang ada di Lhokseumawe sebanyak 132.680 unit.

"Dalam pelaksanaan penagihan, kami berpedoman pada Pergub Aceh 12/2018. Saya harap masyarakat bisa disiplin membayar pajak kendaraan yang menunggak," kata Kepala UPTD Wilayah V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Chaidir MM, dikutip pada Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Chaidir menjelaskan bahwa door to door dilakukan tidak cuma untuk menagih pajak terutang, tetapi juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi tentang kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi pemilik kendaraan. Penagihan secara jemput bola ini menyasar kantor instansi pemerintah daerah, kantor perusahaan, hingga rumah-rumah warga yang menunggak pajak kendaraan.

"Dalam kegiatan penagihan tim menyerahkan dokumen Surat Pemberitahuan Pendataan Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor (SPSOPKB) kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraannya," imbuh Chaidir.

Selain menggencarkan penagihan secara aktif, Samsat Lhokseumawe juga berupaya memperbaiki kualitas pelayanan. Hal ini diharapkan bisa mendorong kepatuhan dan membuat masyarakat lebih nyaman dalam membayar pajaknya.

Samsat Lhokseumawe memperbaiki layanan pada loket layanan dan membuka Samsat Keliling berupa program Samsat Saweu SKPK, Saweu Kantor Camat, Saweu Kantor Gampong, Saweu Kampus, Saweu Sikula, dan Saweu Keude Kopi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra