KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 101 Kabupaten/Kota yang Selesaikan Perda PBG, Ini Kata Kemendagri

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Februari 2022 | 10:00 WIB
Baru 101 Kabupaten/Kota yang Selesaikan Perda PBG, Ini Kata Kemendagri

Gedung Kementerian Dalam Negeri. (foto: kemendagri.go.id) 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat baru terdapat 101 kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan peraturan daerah (perda) tentang persetujuan bangunan gedung hingga 16 Februari 2022.

Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan terdapat beberapa daerah yang tidak memprioritaskan perda persetujuan bangunan gedung (PBG) lantaran tidak adanya potensi penerimaan dari perda tersebut.

"Kemungkinan pertama telah dikerjakan secara maksimal, tetapi memang belum selesai. Kemudian, kemungkinan lainnya tidak menjadi prioritas," katanya, dikutip pada Minggu (27/2/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Meski demikian, lanjut Suhajar, Kemendagri meminta kepada pemerintah daerah sehingga perizinan yang terkait dengan pendirian bangunan tetap diberi pelayanan oleh pemerintah, meski tidak ada retribusi pelayanan tersebut.

Bila pemda memang sedang menyusun perda PBG, ia meminta kepada pemda untuk belajar kepada pemda lain yang sudah menyelesaikan perda tersebut. Bila perda sudah dibuat, retribusi atas PBG dapat dikenakan.

"Setiap pungutan hanya boleh dilakukan karena menyangkut rakyat, hanya boleh dilakukan dengan Perda, dibuat bersama dengan DPRD yang merupakan representatif dari rakyat di daerah. Itu makna dari berdemokrasi," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk diketahui, permasalahan implementasi PBG di daerah dapat berimplikasi terhadap pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah baru.

Insentif PPN DTP atas rumah baru kembali diberikan pada Januari hingga September 2022. Insentif diberikan atas penyerahan rumah yang sudah siap huni dan dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST).

Merujuk pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2022, pengusaha kena pajak (PKP) harus mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pendaftaran harus memuat perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan, perincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif, serta perkiraan harga jual rumah.

Rumah bisa dinyatakan siap untuk diserahterimakan bila sudah terdapat PBG atas bangunan tersebut. Akibat retribusi PBG belum diatur oleh pemda, banyak PBG atas rumah yang tak kunjung diberikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja