KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 101 Kabupaten/Kota yang Selesaikan Perda PBG, Ini Kata Kemendagri

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Februari 2022 | 10:00 WIB
Baru 101 Kabupaten/Kota yang Selesaikan Perda PBG, Ini Kata Kemendagri

Gedung Kementerian Dalam Negeri. (foto: kemendagri.go.id) 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat baru terdapat 101 kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan peraturan daerah (perda) tentang persetujuan bangunan gedung hingga 16 Februari 2022.

Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan terdapat beberapa daerah yang tidak memprioritaskan perda persetujuan bangunan gedung (PBG) lantaran tidak adanya potensi penerimaan dari perda tersebut.

"Kemungkinan pertama telah dikerjakan secara maksimal, tetapi memang belum selesai. Kemudian, kemungkinan lainnya tidak menjadi prioritas," katanya, dikutip pada Minggu (27/2/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Meski demikian, lanjut Suhajar, Kemendagri meminta kepada pemerintah daerah sehingga perizinan yang terkait dengan pendirian bangunan tetap diberi pelayanan oleh pemerintah, meski tidak ada retribusi pelayanan tersebut.

Bila pemda memang sedang menyusun perda PBG, ia meminta kepada pemda untuk belajar kepada pemda lain yang sudah menyelesaikan perda tersebut. Bila perda sudah dibuat, retribusi atas PBG dapat dikenakan.

"Setiap pungutan hanya boleh dilakukan karena menyangkut rakyat, hanya boleh dilakukan dengan Perda, dibuat bersama dengan DPRD yang merupakan representatif dari rakyat di daerah. Itu makna dari berdemokrasi," ujarnya.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Untuk diketahui, permasalahan implementasi PBG di daerah dapat berimplikasi terhadap pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah baru.

Insentif PPN DTP atas rumah baru kembali diberikan pada Januari hingga September 2022. Insentif diberikan atas penyerahan rumah yang sudah siap huni dan dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST).

Merujuk pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2022, pengusaha kena pajak (PKP) harus mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Pendaftaran harus memuat perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan, perincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif, serta perkiraan harga jual rumah.

Rumah bisa dinyatakan siap untuk diserahterimakan bila sudah terdapat PBG atas bangunan tersebut. Akibat retribusi PBG belum diatur oleh pemda, banyak PBG atas rumah yang tak kunjung diberikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini