KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Kiriman Impor Rusak Setelah Dicek Petugas? Ini Saran Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Desember 2022 | 17:30 WIB
Barang Kiriman Impor Rusak Setelah Dicek Petugas? Ini Saran Bea Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak sedikit masyarakat yang melakukan importasi barang kiriman dari luar negeri mengeluhkan adanya kerusakan barang setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bea dan Cukai.

Merespons hal ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan klarifikasi. Melalui unggahan di media sosial @bravobeacukai di Twitter, DJBC menjelaskan sejauh mana kewenangan otoritas dalam proses pemeriksaan impor barang kiriman.

"Di sini, Bea Cukai tugasnya melakukan pemeriksaan dan pengawasan. Perlu diperhatikan, pemeriksaan barang dan pembongkaran barang itu beda," tulis DJBC, dikutip pada Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Pada saat proses pemeriksaan berlangsung, DJBC menjelaskan, ada petugas Bea Cukai dan petugas jasa ekspedisi yang berada di lokasi. Pembongkaran paket barang kiriman dilakukan oleh petugas jasa ekspedisi. Setelah dibongkar, isi barang kiriman dicek oleh petugas Bea Cukai.

"Barang kiriman harus diperiksa langsung. Petugas Bea Cukai mengecek barangnya sesuai enggak sama dokumennya. Setelah proses pemeriksaan selesai, barangnya akan di-packing ulang oleh pihak jasa ekspedisi," tulis DJBC.

Artinya, bongkar-pasang paket barang kiriman dilakukan oleh petugas ekspedisi, sedangkan pemeriksaannya dilakukan Bea Cukai. Seluruh proses pemeriksaan ini diatur secara mendetail dalam peraturan menteri keuangan (PMK) 188/2010, Surat Edaran SE-21/BC/2000, dan SE 36/Dirutpos/2000.

Baca Juga:
Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Lantas bagaimana kalau ditemukan kerusan atau kehilangan pada barang kiriman setelah dilakukan pemeriksaan?

Penerima barang atau importir, ujar DJBC, sebaiknya menghubungi pihak penyedia jasa ekspedisi. Hal ini disebabkan seluruh tahapan pembongkaran dan pengemasan ulang dilakukan oleh petugas dari jasa ekspedisi. Sementara petugas Bea Cukai, hanya berperan dalam pemeriksaan langsung isi dari paket barang kiriman.

"Silakan menghubungi jasa kiriman yang Sobat gunakan untuk dilakukan investasi oleh tim internal jasa kiriman tersebut," tulis DJBC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi