KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Kiriman Impor Rusak Setelah Dicek Petugas? Ini Saran Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Desember 2022 | 17:30 WIB
Barang Kiriman Impor Rusak Setelah Dicek Petugas? Ini Saran Bea Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak sedikit masyarakat yang melakukan importasi barang kiriman dari luar negeri mengeluhkan adanya kerusakan barang setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bea dan Cukai.

Merespons hal ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan klarifikasi. Melalui unggahan di media sosial @bravobeacukai di Twitter, DJBC menjelaskan sejauh mana kewenangan otoritas dalam proses pemeriksaan impor barang kiriman.

"Di sini, Bea Cukai tugasnya melakukan pemeriksaan dan pengawasan. Perlu diperhatikan, pemeriksaan barang dan pembongkaran barang itu beda," tulis DJBC, dikutip pada Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Pada saat proses pemeriksaan berlangsung, DJBC menjelaskan, ada petugas Bea Cukai dan petugas jasa ekspedisi yang berada di lokasi. Pembongkaran paket barang kiriman dilakukan oleh petugas jasa ekspedisi. Setelah dibongkar, isi barang kiriman dicek oleh petugas Bea Cukai.

"Barang kiriman harus diperiksa langsung. Petugas Bea Cukai mengecek barangnya sesuai enggak sama dokumennya. Setelah proses pemeriksaan selesai, barangnya akan di-packing ulang oleh pihak jasa ekspedisi," tulis DJBC.

Artinya, bongkar-pasang paket barang kiriman dilakukan oleh petugas ekspedisi, sedangkan pemeriksaannya dilakukan Bea Cukai. Seluruh proses pemeriksaan ini diatur secara mendetail dalam peraturan menteri keuangan (PMK) 188/2010, Surat Edaran SE-21/BC/2000, dan SE 36/Dirutpos/2000.

Baca Juga:
Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Lantas bagaimana kalau ditemukan kerusan atau kehilangan pada barang kiriman setelah dilakukan pemeriksaan?

Penerima barang atau importir, ujar DJBC, sebaiknya menghubungi pihak penyedia jasa ekspedisi. Hal ini disebabkan seluruh tahapan pembongkaran dan pengemasan ulang dilakukan oleh petugas dari jasa ekspedisi. Sementara petugas Bea Cukai, hanya berperan dalam pemeriksaan langsung isi dari paket barang kiriman.

"Silakan menghubungi jasa kiriman yang Sobat gunakan untuk dilakukan investasi oleh tim internal jasa kiriman tersebut," tulis DJBC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai