FASILITAS PERPAJAKAN

Barang Kiriman Bebas Bea Masuk, PMI Perlu Terdaftar di 2 Instansi Ini

Dian Kurniati | Minggu, 17 Desember 2023 | 15:00 WIB
Barang Kiriman Bebas Bea Masuk, PMI Perlu Terdaftar di 2 Instansi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan bahwa fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman para pekerja migran Indonesia (PMI) dapat diberikan sepanjang PMI telah terdaftar pada instansi pemerintah.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan fasilitas kepabeanan ini hanya diberikan kepada PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri.

"[Persyaratan] ini penting agar PMI mengecek statusnya pada Sisko BP2MI dan Portal Peduli WNI Kemenlu. Kalau tidak tercatat, tidak bisa memanfaatkan [fasilitas kepabeanan PMK 141/2023)," katanya, Minggu (17/12/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Fadjar menuturkan PMI yang belum tercatat pada Sisko BP2MI perlu segera mendaftar ke portal https://peduliwni.kemlu.go.id/ yang dikelola Kemenlu. Sebab, status PMI pada kedua sistem tersebut bakal diteliti oleh DJBC sebelum memberikan fasilitas kepabeanan.

Pasal 9 PMK 141/2023 mengatur barang kiriman PMI dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah penyelenggara pos menyampaikan consignment note (CN) ke kantor pabean. Nanti, CN tersebut akan dilakukan penelitian melalui pencocokkan data pada sistem milik BP2MI dan Kemenlu.

Di sisi lain, perusahaan jasa titipan (PJT) dan Pos Indonesia wajib menyampaikan bukti kerja sama dengan ekspedisi di luar negeri paling lambat 1 bulan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Lalu, PJT dan Pos Indonesia harus memastikan bahwa barang kiriman yang diproses benar milik PMI yang tercatat di BP2MI atau Portal Peduli WNI Kemenlu. Setelahnya, PJT dan Pos Indonesia harus menyampaikan CN dengan uraian barang secara lengkap.

Agar ketentuan fasilitas kepabeanan atas barang kiriman PMI berjalan lancar, BP2MI diminta untuk menyampaikan data PMI pada Sisko BP2MI ke Portal Peduli WNI Kemenlu. Kemenlu juga perlu menyediakan data PMI untuk pertukaran data dengan DJBC.

Melalui PMK 141/2023, pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500. Fasilitas itu meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta tidak dipungut PPh Pasal 22 impor.

Fasilitas itu berlaku dengan ketentuan pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada BP2MI, serta maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses