Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 172/2022, pemerintah memberikan fasilitas bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
Kepala Seksi Fasilitas Aneka Tambang dan Energi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Ambar Susilowati menyebut penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan realisasi impor. Saat ini, penyampaian laporan realisasi impor baru bisa dilakukan manual.
"Ke depan untuk [penyampaian realisasi impor barang untuk] panas bumi kami akan akomodasi SSm [Single Submission] generasi 2 yang saat ini masih dalam pembahasan. Mudah-mudahan dapat diakomodasi," katanya, dikutip pada Minggu (26/3/2023).
Berdasarkan PMK 172/2022, lanjut Ambar, penyampaian realisasi impor harus dilaksanakan paling lambat 30 hari. Apabila kewajiban itu tidak dilaksanakan, akan dikenakan sanksi berupa penundaan pelayanan sampai dengan diserahkannya laporan realisasi impor.
Dia menjelaskan DJBC belum memiliki aplikasi untuk mewadahi pelaporan realisasi impor yang memperoleh fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan panas bumi secara elektronik. Pelaporan realisasi impor harus dilakukan secara manual kepada kantor pusat DJBC dan kanwil/KPU.
Namun, laporan realisasi impor dapat disampaikan melalui email. Pada kantor pusat, laporan realisasi disampaikan ke alamat email [email protected], sedangkan untuk kanwil/KPU dapat ditanyakan kepada masing-masing kantor.
"Untuk pelaporan yang manual itu disampaikan ke kanwil dan kantor pusat melalui email, bisa untuk mempermudah," ujar Ambar.
PMK 172/2022 juga mengatur atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Fasilitas tersebut termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.
Pembebasan bea masuk diberikan dengan ketentuan: barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Selain pembebasan bea masuk, fasilitas yang didapat lainnya berupa tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM dan/atau dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang kena pajak tertentu yang dipakai untuk penyelenggaraan panas bumi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.