KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email

Dian Kurniati | Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB
Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 172/2022, pemerintah memberikan fasilitas bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.

Kepala Seksi Fasilitas Aneka Tambang dan Energi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Ambar Susilowati menyebut penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan realisasi impor. Saat ini, penyampaian laporan realisasi impor baru bisa dilakukan manual.

"Ke depan untuk [penyampaian realisasi impor barang untuk] panas bumi kami akan akomodasi SSm [Single Submission] generasi 2 yang saat ini masih dalam pembahasan. Mudah-mudahan dapat diakomodasi," katanya, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berdasarkan PMK 172/2022, lanjut Ambar, penyampaian realisasi impor harus dilaksanakan paling lambat 30 hari. Apabila kewajiban itu tidak dilaksanakan, akan dikenakan sanksi berupa penundaan pelayanan sampai dengan diserahkannya laporan realisasi impor.

Dia menjelaskan DJBC belum memiliki aplikasi untuk mewadahi pelaporan realisasi impor yang memperoleh fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan panas bumi secara elektronik. Pelaporan realisasi impor harus dilakukan secara manual kepada kantor pusat DJBC dan kanwil/KPU.

Namun, laporan realisasi impor dapat disampaikan melalui email. Pada kantor pusat, laporan realisasi disampaikan ke alamat email [email protected], sedangkan untuk kanwil/KPU dapat ditanyakan kepada masing-masing kantor.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Untuk pelaporan yang manual itu disampaikan ke kanwil dan kantor pusat melalui email, bisa untuk mempermudah," ujar Ambar.

PMK 172/2022 juga mengatur atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Fasilitas tersebut termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.

Pembebasan bea masuk diberikan dengan ketentuan: barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Selain pembebasan bea masuk, fasilitas yang didapat lainnya berupa tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM dan/atau dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang kena pajak tertentu yang dipakai untuk penyelenggaraan panas bumi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar