KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Impor Berstatus BTD, Pemilik Masih Bisa Ambil Sebelum 60 Hari

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 26 Januari 2024 | 12:30 WIB
Barang Impor Berstatus BTD, Pemilik Masih Bisa Ambil Sebelum 60 Hari

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Barang impor yang dinyatakan sebagai Barang yang Tidak Dikuasai (BTD) masih dapat diambil oleh pemiliknya.

Pemilik dapat mengambil barang tersebut sepanjang telah menyelesaikan kewajiban kepabeanan. Kewajiban kepabeanan tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak barang tersebut disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP). Hal ini sebagaimana diatur dalam 3 ayat (7) PMK 178/2019.

“Pejabat bea dan cukai memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang ... untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan barang yang dinyatakan tidak dikuasai dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain memenuhi kewajiban administratif, pemilik barang juga harus melunasi bea masuk dan pajak barang impor (PDRI) yang terutang atas barang tersebut.

Tidak hanya itu, pemilik barang juga harus membayar sewa gudang penyimpanan selama barang tersebut ditimbun di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

Apabila pemilik barang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan dalam jangka waktu 60 hari maka barang tersebut akan dilelang. Pelelangan bisa saja dilakukan lebih cepat apabila barang itu bersifat tidak tahan lama, bisa mencemari barang lain, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya yang tinggi.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Namun, apabila barang tersebut mudah busuk maka akan segera dimusnahkan. Selain dilelang dan dimusnahkan, barang yang dinyatakan tidak dikuasai bisa ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) apabila merupakan barang yang dilarang atau dibatasi (Lartas) untuk diimpor.

Sebagai informasi, terdapat 3 kondisi yang membuat barang dinyatakan sebagai BTD. Pertama, barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya.

Kedua, barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin. Ketiga, barang yang dikirim melalui penyelenggara pos (barang kiriman pos) impor atau ekspor yang ditolak penerima.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Barang kiriman pos yang dimaksud merupakan barang yang ditolak oleh penerima dan tidak dapat dikirim ke luar daerah pabean atau barang kiriman pos dengan tujuan luar daerah pabean yang diterima kembali dan tidak diselesaikan oleh pemilik barang kiriman dalam waktu 30 hari.

Atas barang-barang tersebut, pejabat bea cukai yang berwenang akan mengategorikannya sebagai BTD. Selanjutnya, pejabat bea cukai akan memindahkan dan menyimpan barang BTD di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dan dipungut sewa gudang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?