KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Impor Berstatus BTD, Pemilik Masih Bisa Ambil Sebelum 60 Hari

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 26 Januari 2024 | 12:30 WIB
Barang Impor Berstatus BTD, Pemilik Masih Bisa Ambil Sebelum 60 Hari

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Barang impor yang dinyatakan sebagai Barang yang Tidak Dikuasai (BTD) masih dapat diambil oleh pemiliknya.

Pemilik dapat mengambil barang tersebut sepanjang telah menyelesaikan kewajiban kepabeanan. Kewajiban kepabeanan tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak barang tersebut disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP). Hal ini sebagaimana diatur dalam 3 ayat (7) PMK 178/2019.

“Pejabat bea dan cukai memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang ... untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan barang yang dinyatakan tidak dikuasai dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Selain memenuhi kewajiban administratif, pemilik barang juga harus melunasi bea masuk dan pajak barang impor (PDRI) yang terutang atas barang tersebut.

Tidak hanya itu, pemilik barang juga harus membayar sewa gudang penyimpanan selama barang tersebut ditimbun di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

Apabila pemilik barang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan dalam jangka waktu 60 hari maka barang tersebut akan dilelang. Pelelangan bisa saja dilakukan lebih cepat apabila barang itu bersifat tidak tahan lama, bisa mencemari barang lain, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya yang tinggi.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Namun, apabila barang tersebut mudah busuk maka akan segera dimusnahkan. Selain dilelang dan dimusnahkan, barang yang dinyatakan tidak dikuasai bisa ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) apabila merupakan barang yang dilarang atau dibatasi (Lartas) untuk diimpor.

Sebagai informasi, terdapat 3 kondisi yang membuat barang dinyatakan sebagai BTD. Pertama, barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya.

Kedua, barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin. Ketiga, barang yang dikirim melalui penyelenggara pos (barang kiriman pos) impor atau ekspor yang ditolak penerima.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Barang kiriman pos yang dimaksud merupakan barang yang ditolak oleh penerima dan tidak dapat dikirim ke luar daerah pabean atau barang kiriman pos dengan tujuan luar daerah pabean yang diterima kembali dan tidak diselesaikan oleh pemilik barang kiriman dalam waktu 30 hari.

Atas barang-barang tersebut, pejabat bea cukai yang berwenang akan mengategorikannya sebagai BTD. Selanjutnya, pejabat bea cukai akan memindahkan dan menyimpan barang BTD di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dan dipungut sewa gudang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN