DJKN dan DJBC

Barang Ilegal Rp46,15 Miliar Dimusnahkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2016 | 09:41 WIB
Barang Ilegal Rp46,15 Miliar Dimusnahkan

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi untuk memusnahkan barang ilegal senilai Rp46,15 miliar.

Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara III DJKN Karman Kamal menjelaskan sinergi kedua institusi ini merupakan bentuk upaya mendukung pemerintah dalam menjaga situasi perekonomian saat nasional.

“Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan barang lainnya seperti rokok, pita cukai palsu serta telepon genggam,” ujarnya.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dari informasi yang dilansir melalui laman DJKN, pemusnahan ini berawal dari surat persetujuan pemusnahan oleh DJKN atas nama Menteri Keuangan. DJBC kemudian melakukan tugas sebagai eksekutor pemusnahan BMN tersebut. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Direkorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Semua barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta dan Kepala Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara (KPKNL) Jakarta II sesuai dengan arestasi kewenangannya.

Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Kantor Pusat DJBC, Jakarta pekan lalu. Pemusnahan pita cukai palsu dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan untuk rokok, miras dan telepon genggam dihancurkan menggunakan kendaraan berat.

Menurut Kamal, ini adalah bentuk sinergi dan kerjasama antara DJBC dan DJKN. “Hendaknya sinergi ini terus ditingkatkan demi tertibnya pengelolaan BMN,” katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?