Belgia

Barang Ekspor Asal AS Bakal Kena Bea Masuk Tambahan Rp58,8 T, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 09:30 WIB
Barang Ekspor Asal AS Bakal Kena Bea Masuk Tambahan Rp58,8 T, Ada Apa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa mendapatkan lampu hijau dari World Trade Organization (WTO) untuk mengenakan bea masuk tambahan untuk ekspor komoditas Amerika Serikat (AS) sebagai bentuk balasan atau retaliasi.

Izin tersebut berlaku untuk tambahan bea masuk senilai US$4 miliar atau setara dengan Rp58,8 triliun atas komoditas ekspor AS ke pasar Uni Eropa. Keputusan tersebut bagian dari kasus sengketa subsidi negara (state aid) yang melibatkan dua produsen pesawat Boeing dan Airbus.

"Kedua belah pihak telah terlibat dalam sengketa dagang selama 16 tahun mengenai bantuan untuk industri pesawat," tulis laporan new europe, dikutip Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Retaliasi Bea Masuk Trump, Kanada Sasar Ekspor Migas dan Listrik

Tahun lalu, Pemerintah AS menerapkan bea masuk tambahan atas ekspor komoditas Uni Eropa senilai US$7,5 miliar lantaran Benua Biru dianggap memberikan subsidi untuk Airbus yang memiliki fasilitas produksi di Inggris, Prancis, Jerman dan Spanyol.

Aksi AS tersebut membuat Uni Eropa melanjutkan perkara ke WTO. Hasilnya, tidak hanya Uni Eropa yang terbukti memberikan subsidi, Pemerintah AS juga ternyata melakukan hal yang sama untuk Boeing melalui kebijakan fiskal negara bagian.

Alhasil, izin menerapkan bea masuk balasan diberikan WTO kepada Uni Eropa meski nilai tarif tidak setinggi yang dilakukan oleh AS tahun lalu. Proses penyelesaian sengketa lantas dilanjutkan oleh dua produsen pesawat terbang.

Baca Juga:
Bukan Warga Uni Eropa, Rumah yang Dibeli di Negara Ini Kena Pajak 100%

Negara Bagian Washington telah mencabut fasilitas keringanan pajak yang menguntungkan Boeing. Sementara itu, Airbus telah mengumumkan akan meningkatkan nilai pembayaran utang yang diberikan oleh Pemerintah Prancis dan Spanyol sebagai upaya menyelesaikan masalah subsidi negara tersebut.

"Masih ada potensi silang pendapat dalam penyelesaian sengketa. Uni Eropa menilai masih ada potensi untuk menerapkan bea masuk tambahan sekitar US$4,2 miliar dari sisa kasus sebelumnya. Tapi Pemerintah AS menilai opsi tersebut tidak berlaku surut karena UU yang disengketakan oleh Uni Eropa telah dicabut pada 2006," sebut laporan new europe. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis