Belgia

Barang Ekspor Asal AS Bakal Kena Bea Masuk Tambahan Rp58,8 T, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 09:30 WIB
Barang Ekspor Asal AS Bakal Kena Bea Masuk Tambahan Rp58,8 T, Ada Apa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa mendapatkan lampu hijau dari World Trade Organization (WTO) untuk mengenakan bea masuk tambahan untuk ekspor komoditas Amerika Serikat (AS) sebagai bentuk balasan atau retaliasi.

Izin tersebut berlaku untuk tambahan bea masuk senilai US$4 miliar atau setara dengan Rp58,8 triliun atas komoditas ekspor AS ke pasar Uni Eropa. Keputusan tersebut bagian dari kasus sengketa subsidi negara (state aid) yang melibatkan dua produsen pesawat Boeing dan Airbus.

"Kedua belah pihak telah terlibat dalam sengketa dagang selama 16 tahun mengenai bantuan untuk industri pesawat," tulis laporan new europe, dikutip Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Tahun lalu, Pemerintah AS menerapkan bea masuk tambahan atas ekspor komoditas Uni Eropa senilai US$7,5 miliar lantaran Benua Biru dianggap memberikan subsidi untuk Airbus yang memiliki fasilitas produksi di Inggris, Prancis, Jerman dan Spanyol.

Aksi AS tersebut membuat Uni Eropa melanjutkan perkara ke WTO. Hasilnya, tidak hanya Uni Eropa yang terbukti memberikan subsidi, Pemerintah AS juga ternyata melakukan hal yang sama untuk Boeing melalui kebijakan fiskal negara bagian.

Alhasil, izin menerapkan bea masuk balasan diberikan WTO kepada Uni Eropa meski nilai tarif tidak setinggi yang dilakukan oleh AS tahun lalu. Proses penyelesaian sengketa lantas dilanjutkan oleh dua produsen pesawat terbang.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Ingin Sistem Perdagangan yang Bebas dan Adil

Negara Bagian Washington telah mencabut fasilitas keringanan pajak yang menguntungkan Boeing. Sementara itu, Airbus telah mengumumkan akan meningkatkan nilai pembayaran utang yang diberikan oleh Pemerintah Prancis dan Spanyol sebagai upaya menyelesaikan masalah subsidi negara tersebut.

"Masih ada potensi silang pendapat dalam penyelesaian sengketa. Uni Eropa menilai masih ada potensi untuk menerapkan bea masuk tambahan sekitar US$4,2 miliar dari sisa kasus sebelumnya. Tapi Pemerintah AS menilai opsi tersebut tidak berlaku surut karena UU yang disengketakan oleh Uni Eropa telah dicabut pada 2006," sebut laporan new europe. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar