Belgia

Barang Ekspor Asal AS Bakal Kena Bea Masuk Tambahan Rp58,8 T, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 09:30 WIB
Barang Ekspor Asal AS Bakal Kena Bea Masuk Tambahan Rp58,8 T, Ada Apa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa mendapatkan lampu hijau dari World Trade Organization (WTO) untuk mengenakan bea masuk tambahan untuk ekspor komoditas Amerika Serikat (AS) sebagai bentuk balasan atau retaliasi.

Izin tersebut berlaku untuk tambahan bea masuk senilai US$4 miliar atau setara dengan Rp58,8 triliun atas komoditas ekspor AS ke pasar Uni Eropa. Keputusan tersebut bagian dari kasus sengketa subsidi negara (state aid) yang melibatkan dua produsen pesawat Boeing dan Airbus.

"Kedua belah pihak telah terlibat dalam sengketa dagang selama 16 tahun mengenai bantuan untuk industri pesawat," tulis laporan new europe, dikutip Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Tahun lalu, Pemerintah AS menerapkan bea masuk tambahan atas ekspor komoditas Uni Eropa senilai US$7,5 miliar lantaran Benua Biru dianggap memberikan subsidi untuk Airbus yang memiliki fasilitas produksi di Inggris, Prancis, Jerman dan Spanyol.

Aksi AS tersebut membuat Uni Eropa melanjutkan perkara ke WTO. Hasilnya, tidak hanya Uni Eropa yang terbukti memberikan subsidi, Pemerintah AS juga ternyata melakukan hal yang sama untuk Boeing melalui kebijakan fiskal negara bagian.

Alhasil, izin menerapkan bea masuk balasan diberikan WTO kepada Uni Eropa meski nilai tarif tidak setinggi yang dilakukan oleh AS tahun lalu. Proses penyelesaian sengketa lantas dilanjutkan oleh dua produsen pesawat terbang.

Baca Juga:
APBN 2025 Disusun Siap Hadapi Gejolak Geopolitik, Ini Kata Sri Mulyani

Negara Bagian Washington telah mencabut fasilitas keringanan pajak yang menguntungkan Boeing. Sementara itu, Airbus telah mengumumkan akan meningkatkan nilai pembayaran utang yang diberikan oleh Pemerintah Prancis dan Spanyol sebagai upaya menyelesaikan masalah subsidi negara tersebut.

"Masih ada potensi silang pendapat dalam penyelesaian sengketa. Uni Eropa menilai masih ada potensi untuk menerapkan bea masuk tambahan sekitar US$4,2 miliar dari sisa kasus sebelumnya. Tapi Pemerintah AS menilai opsi tersebut tidak berlaku surut karena UU yang disengketakan oleh Uni Eropa telah dicabut pada 2006," sebut laporan new europe. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN