PMK 66/2023

Barang Dagangan Diberikan sebagai Natura, Nilainya Pakai HPP

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:15 WIB
Barang Dagangan Diberikan sebagai Natura, Nilainya Pakai HPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak semua imbalan berupa natura yang diterima sehubungan pekerjaan atau jasa dinilai menggunakan nilai pasar.

Bila imbalan berupa natura yang diberikan adalah barang selain tanah atau bangunan yang semua hendak diperjualbelikan oleh pemberi, nilai yang digunakan adalah harga pokok penjualan (HPP).

"Dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk selain tanah dan/atau bangunan, nilai pasar yang dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan HPP," bunyi Pasal 22 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, dikutip Rabu (10/8/2023).

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Bila natura yang ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi adalah tanah atau bangunan, natura tersebut dinilai berdasarkan nilai pasar sebagaimana yang berlaku atas natura pada umumnya.

Simulasi dari pemberian imbalan dalam bentuk natura yang awalnya hendak diperjualbelikan oleh pemberi telah tercantum dalam Lampiran J PMK 66/2023.

Contoh, Nona JA yang merupakan bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasa tersebut, Nona JA menerima imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ. HPP alat-alat kosmetik tersebut diketahui senilai Rp10 juta.

Dalam kasus ini, Nona JA menerima penghasilan berupa natura pada Desember 2023. Penghasilan berupa natura senilai Rp10 juta tersebut adalah objek pemotongan PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Contoh kedua, PT JB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasa ini, PT JB menerima imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat pembasmi hama dari PT JY pada Agustus 2023. HPP pestisida dan alat pembasmi hama adalah senilai Rp50 juta.

Dalam kasus ini, PT JB menerima penghasilan dalam bentuk natura senilai Rp50 juta pada Agustus 2023. Penghasilan tersebut adalah objek pemotongan PPh Pasal 23. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?