Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tidak semua imbalan berupa natura yang diterima sehubungan pekerjaan atau jasa dinilai menggunakan nilai pasar.
Bila imbalan berupa natura yang diberikan adalah barang selain tanah atau bangunan yang semua hendak diperjualbelikan oleh pemberi, nilai yang digunakan adalah harga pokok penjualan (HPP).
"Dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk selain tanah dan/atau bangunan, nilai pasar yang dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan HPP," bunyi Pasal 22 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, dikutip Rabu (10/8/2023).
Bila natura yang ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi adalah tanah atau bangunan, natura tersebut dinilai berdasarkan nilai pasar sebagaimana yang berlaku atas natura pada umumnya.
Contoh, Nona JA yang merupakan bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasa tersebut, Nona JA menerima imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ. HPP alat-alat kosmetik tersebut diketahui senilai Rp10 juta.
Dalam kasus ini, Nona JA menerima penghasilan berupa natura pada Desember 2023. Penghasilan berupa natura senilai Rp10 juta tersebut adalah objek pemotongan PPh Pasal 21.
Contoh kedua, PT JB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasa ini, PT JB menerima imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat pembasmi hama dari PT JY pada Agustus 2023. HPP pestisida dan alat pembasmi hama adalah senilai Rp50 juta.
Dalam kasus ini, PT JB menerima penghasilan dalam bentuk natura senilai Rp50 juta pada Agustus 2023. Penghasilan tersebut adalah objek pemotongan PPh Pasal 23. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.