PMK 66/2023

Barang Dagangan Diberikan sebagai Natura, Nilainya Pakai HPP

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:15 WIB
Barang Dagangan Diberikan sebagai Natura, Nilainya Pakai HPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak semua imbalan berupa natura yang diterima sehubungan pekerjaan atau jasa dinilai menggunakan nilai pasar.

Bila imbalan berupa natura yang diberikan adalah barang selain tanah atau bangunan yang semua hendak diperjualbelikan oleh pemberi, nilai yang digunakan adalah harga pokok penjualan (HPP).

"Dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk selain tanah dan/atau bangunan, nilai pasar yang dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan HPP," bunyi Pasal 22 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, dikutip Rabu (10/8/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Bila natura yang ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi adalah tanah atau bangunan, natura tersebut dinilai berdasarkan nilai pasar sebagaimana yang berlaku atas natura pada umumnya.

Simulasi dari pemberian imbalan dalam bentuk natura yang awalnya hendak diperjualbelikan oleh pemberi telah tercantum dalam Lampiran J PMK 66/2023.

Contoh, Nona JA yang merupakan bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasa tersebut, Nona JA menerima imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ. HPP alat-alat kosmetik tersebut diketahui senilai Rp10 juta.

Dalam kasus ini, Nona JA menerima penghasilan berupa natura pada Desember 2023. Penghasilan berupa natura senilai Rp10 juta tersebut adalah objek pemotongan PPh Pasal 21.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Contoh kedua, PT JB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasa ini, PT JB menerima imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat pembasmi hama dari PT JY pada Agustus 2023. HPP pestisida dan alat pembasmi hama adalah senilai Rp50 juta.

Dalam kasus ini, PT JB menerima penghasilan dalam bentuk natura senilai Rp50 juta pada Agustus 2023. Penghasilan tersebut adalah objek pemotongan PPh Pasal 23. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak