PMK 175/2021

Barang Bawaan dari Daerah Pabean Bebas Bea Masuk, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Desember 2021 | 16:30 WIB
Barang Bawaan dari Daerah Pabean Bebas Bea Masuk, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 175/2021 menegaskan barang dari dalam daerah pabean yang dibawa keluar lalu diimpor kembali bisa dibebaskan dari bea masuk.

Barang dibebaskan dari bea masuk bila barang tersebut dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas.

Khusus untuk barang bawaan ini, pembebasan bea masuk diberikan tanpa perlu mengajukan permohonan. "Pemberian pembebasan bea masuk ... dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban pengajuan permohonan," bunyi Pasal 11 ayat (3) PMK 175/2021, dikutip Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Pembebasan bea masuk akan diberikan bila penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas dapat membuktikan barang yang diimpor kembali tersebut benar-benar berasal dari dalam daerah pabean.

Untuk membuktikan hal tersebut, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean barang bawaan yang diimpor kembali yang disampaikan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Bila petugas menemukan bukti barang yang diimpor ternyata berasal dari luar daerah pabean dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya, maka barang impor diselesaikan berdasarkan ketentuan tentang ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Baca Juga:
Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Bila barang yang ditemukan adalah barang yang dibawa oleh pelintas batas, maka barang impor diselesaikan berdasarkan ketentuan tentang impor dan ekspor barang yang dibawa oleh pelintas batas dan ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh pelintas batas.

PMK 175/2021 telah diundangkan sejak 6 Desember 2021 dan ditetapkan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi