PMK 175/2021

Barang Bawaan dari Daerah Pabean Bebas Bea Masuk, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Desember 2021 | 16:30 WIB
Barang Bawaan dari Daerah Pabean Bebas Bea Masuk, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 175/2021 menegaskan barang dari dalam daerah pabean yang dibawa keluar lalu diimpor kembali bisa dibebaskan dari bea masuk.

Barang dibebaskan dari bea masuk bila barang tersebut dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas.

Khusus untuk barang bawaan ini, pembebasan bea masuk diberikan tanpa perlu mengajukan permohonan. "Pemberian pembebasan bea masuk ... dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban pengajuan permohonan," bunyi Pasal 11 ayat (3) PMK 175/2021, dikutip Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Pembebasan bea masuk akan diberikan bila penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas dapat membuktikan barang yang diimpor kembali tersebut benar-benar berasal dari dalam daerah pabean.

Untuk membuktikan hal tersebut, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean barang bawaan yang diimpor kembali yang disampaikan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Bila petugas menemukan bukti barang yang diimpor ternyata berasal dari luar daerah pabean dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya, maka barang impor diselesaikan berdasarkan ketentuan tentang ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Bila barang yang ditemukan adalah barang yang dibawa oleh pelintas batas, maka barang impor diselesaikan berdasarkan ketentuan tentang impor dan ekspor barang yang dibawa oleh pelintas batas dan ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh pelintas batas.

PMK 175/2021 telah diundangkan sejak 6 Desember 2021 dan ditetapkan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data