EFEK COVID-19

Bappenas: Kerugian dari Jam Kerja yang Hilang Akibat Corona Rp362 T

Dian Kurniati | Senin, 22 Juni 2020 | 14:05 WIB
Bappenas: Kerugian dari Jam Kerja yang Hilang Akibat Corona Rp362 T

Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menghitung nilai potensi kerugian dari jam kerja yang hilang akibat pandemi virus Corona (Covid-19) mencapai Rp362 triliun.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan kerugian itu dihitung berdasarkan jam kerja dari sektor-sektor utama yang menurun signifikan, terutama manufaktur, pariwisata, hingga investasi. Penghitungan itu dilakukan dalam kurun 30 Maret hingga 6 Juni 2020.

"Pandemi ini mengakibatkan dari tanggal 30 Maret sampai 6 Juni ada kehilangan jam kerja yang luar biasa," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Akibat jam kerja yang hilang, Suharso mencontohkan utilitas produksi usaha manufaktur turun hingga 30% dalam waktu 10 pekan. Penurunan utilitas itu juga langsung berimbas pada besarnya pekerja yang dirumahkan.

Dampak Corona juga dirasakan oleh semua lapisan pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pelaku UMKM kehilangan banyak konsumen sehingga penghasilannya ikut menurun drastis.

Dengan catatan tersebut, lanjut Suharso, fokus pemerintah tahun depan adalah memulihkan ekonomi nasional. Fokus pemulihan itu diarahkan pada sektor manufaktur, pariwisata, dan investasi dapat menyerap banyak tenaga kerja.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Meski demikian, ia mengklaim upaya untuk memulihkan ekonomi akan dimulai pada kuartal III/2020 demi menjaga agar ekonomi tahun ini tetap tumbuh positif. "Kita enggak akan biarkan kontraksi ini terjadi sepanjang tahun," ujar Suharso.

Di luar isu ekonomi, ada pula upaya mereformasi sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan ketahanan bencana nasional pada 2021 untuk mencegah tekanan berat akibat pandemi penyakit terulang di masa datang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN