EFEK COVID-19

Bappenas: Kerugian dari Jam Kerja yang Hilang Akibat Corona Rp362 T

Dian Kurniati | Senin, 22 Juni 2020 | 14:05 WIB
Bappenas: Kerugian dari Jam Kerja yang Hilang Akibat Corona Rp362 T

Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menghitung nilai potensi kerugian dari jam kerja yang hilang akibat pandemi virus Corona (Covid-19) mencapai Rp362 triliun.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan kerugian itu dihitung berdasarkan jam kerja dari sektor-sektor utama yang menurun signifikan, terutama manufaktur, pariwisata, hingga investasi. Penghitungan itu dilakukan dalam kurun 30 Maret hingga 6 Juni 2020.

"Pandemi ini mengakibatkan dari tanggal 30 Maret sampai 6 Juni ada kehilangan jam kerja yang luar biasa," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Akibat jam kerja yang hilang, Suharso mencontohkan utilitas produksi usaha manufaktur turun hingga 30% dalam waktu 10 pekan. Penurunan utilitas itu juga langsung berimbas pada besarnya pekerja yang dirumahkan.

Dampak Corona juga dirasakan oleh semua lapisan pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pelaku UMKM kehilangan banyak konsumen sehingga penghasilannya ikut menurun drastis.

Dengan catatan tersebut, lanjut Suharso, fokus pemerintah tahun depan adalah memulihkan ekonomi nasional. Fokus pemulihan itu diarahkan pada sektor manufaktur, pariwisata, dan investasi dapat menyerap banyak tenaga kerja.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Meski demikian, ia mengklaim upaya untuk memulihkan ekonomi akan dimulai pada kuartal III/2020 demi menjaga agar ekonomi tahun ini tetap tumbuh positif. "Kita enggak akan biarkan kontraksi ini terjadi sepanjang tahun," ujar Suharso.

Di luar isu ekonomi, ada pula upaya mereformasi sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan ketahanan bencana nasional pada 2021 untuk mencegah tekanan berat akibat pandemi penyakit terulang di masa datang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?