CRYPTOCURRENCY

Bappebti Siapkan Lembaga Kliring dan Pengelola Penyimpanan Aset Kripto

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Bappebti Siapkan Lembaga Kliring dan Pengelola Penyimpanan Aset Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai menyiapkan pembentukan lembaga yang bakal terlibat langsung dalam setiap perdagangan fisik aset kripto.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komodito Bappebti Tirta Karma Senjaya menjelaskan lembaga yang akan dibentuk tersebut nantinya berfungsi menjaga keamanan transaksi perdagangan serta memastikan kesesuaian transaksi dengan peraturan yang ditetapkan.

"Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Bappebti tidak ingin buru-buru untuk memastikan ekosistem yang terbentuk dapat berjalan dengan baik sesuai fungsinya," kata Tirta dalam siaran pers, dikutip Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Tirta memastikan seluruh lembaga yang dibentuk pada ekosistem perdagangan aset kripto memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan dan menerima pelaporan dari pedagang aset kripto.

Adapun fungsi dari setiap lembaga yang dimaksud, pertama, lembaga kliring sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan aset kripto. Tirta mengungkapkan minimal 70% dana pelanggan akan disimpan di lembaga kliring dan 30% sisanya dapat disimpan pada pedagang aset kripto. Lembaga kliring juga berfungsi menyelesaikan setiap transaksi aset kripto.

Kedua, pengelola tempat penyimpanan aset kripto berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan yang ditransaksikan pada pedagang aset kripto. Sebanyak minimal 50% dari aset kripto akan disimpan di lembaga ini dan 50% lainnya disimpan di pedagang aset kripto. Sementara itu, pedagang aset kripto juga berfungsi sebagai tempat pelaksanaan transaksi perdagangan aset kripto.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

"Untuk mewujudkan ekosistem ini, Bappenti akan berkoordinasi dengan para pelaku, lembaga, otoritas, dan asosiasi terkait dalam penyusunan peraturan aset kripto. Dengan begitu, akan tercipta ekosistem yang aman dan juga berdampak positif bagi masyarakat," kata Tirta.

Sebelumnya, Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan pihaknya merespons positif perkembangan perdagangan aset kripto yang terus meningkat.

Bappebti, menurut Didid, berupaya melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif, dan efisien pada setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) termasuk dalam hal mekanisme perdagangannya.

Pada platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia misalnya, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR. Didid menjelaskan BIDR adalah aset kripto berupa toket berbasis rupiah yang memiliki proporsi niali yang sama dengan IDR, yakni 1 IDR = 1 BIDR. Kemudian, transaksi jual beli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya