Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Transisi peralihan kewenangan regulasi dan pengawasan bursa kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan berlangsung hingga 2 tahun ke depan. Tak lama lagi, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang secara spesifik mengatur peralihan tersebut.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita berharap proses peralihan pengawasan bursa kripto ke OJK berjalan lancar dan tidak menimbulkan banyak goncangan terhadap industri.
"Harapan kami industri aset kripto dapat berkembang baik dari segi peningkatan nilai transaksi maupun sistem keamanan pelanggan," kata Olvy di sela Coinfest Asia 2023, dikutip pada Jumat (8/9/2023).
Dia menambahkan, Bappebti dan OJK tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah berkolaborasi untuk menangani perdagangan aset kripto ilegal yang belum berizin.
"Bappebti telah melakukan sharing knowledge kepada BI dan OJK untuk meningkatkan literasi terkait dengan perkembangan perdagangan aset kripto," kata Olvy.
Tahun ini Kemendag juga menerbitkan regulasi terkait dengan daftar aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia. Ada 501 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan dengan sah, 32 di antaranya merupakan jenis kripto lokal.
Nilai transaksi aset kripto tertinggi tercatat pada 2021 lalu dengan nilai Rp859,4 triliun. Sedangkan pada Januari hingga Juni 2023, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp66,4 triliun.
Dari sisi pelanggan, hingga Juni 2023 tercatat ada 17,5 juta pelanggan kripto di Tanah Air, dengan 30 calon pedagang fisik aset kripto terdaftar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.