PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti: Calon Wakil Pialang Berjangka Wajib Punya Keahlian Soal PBK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:45 WIB
Bappebti: Calon Wakil Pialang Berjangka Wajib Punya Keahlian Soal PBK

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mewajibkan calon wakil pialang berjangka (CWPB) untuk memiliki pengetahuan dan keahlian bidang PBK.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyebutkan wakil pialang berjangka bukan sekadar profesi tetapi juga punya peran strategis dalam pengembangan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Hal ini disampaikan Didid di sela ujian profesi CWBP di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Sesungguhnya wakil pialang berjangka merupakan wakil dari perusahaan pialang yang bekerja dan menjadi ujung tombak untuk berhubungan dengan nasabah," kata Didid dalam keterangan resminya, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Didid menambahkan calon wakil pialang harus memiliki pemahaman tentang cara memahami nasabah, proses penerimaan nasabah dengan baik, dan alur penerimaan pengaduan nasabah. Tidak hanya itu, Didid juga mengatakan wakil pialang berjangka perlu memiliki kode etik profesi dalam menjalankan kegiatannya agar memiliki integritas.

Merespons perlunya wakil pialang berjangka yang berkualitas, Bappebti bekerja sama dengan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Aspebtindo untuk meningkatkan kualitas para wakil pialang melalui pemberian pelatihan teknis. Didi menyebutkan Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB) sudah dilakukan secara rutin, yakni 2 tahun sekali.

"Pialang berjangka wajib memiliki 3 orang wakil pialang berjangka dan salah satunya berkedudukan sebagai direksi. Tujuannya agar perusahaan pialang berjangka dapat dipimpin individu yang memiliki pemahamannya baik di bidang PBK," kata Didid.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Bappebti juga mewajibkan peserta ujian profesi calon wakil pialang berjangka memiliki sertifikat pelatihan simulasi transaksi kontrak berjangka multilateral yang diterbitkan Bappebti atau Bursa Berjangka.

Bappebti mencatat, dari 583 peserta yang mendaftar dalam ujian profesi CWBP, sebanyak 141 peserta dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Sementara itu, terdapat 139 orang yang hadir dalam proses seleksi di Bandung. Sebanyak 92 peserta kemudian dinyatakan lolos untuk mengikuti seleksi wawancara.

"Peserta berasal dari 41 perusahaan pialang berjangka dan 7 peserta perorangan dari berbagai daerah di Indonesia," kata Didid.

Para wakil pialang berjangka juga memiliki kewajiban mengikuti Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB) setiap 2 tahun sekali. Wakil pialang berjangka dinyatakan memenuhi kewajiban P4WPB apabila telah mengikuti program tersebut dalam bentuk tatap muka atau selain tatap muka dengan durasi paling sedikit 20 jam atau setara 200 angka kredit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?