PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti: Calon Wakil Pialang Berjangka Wajib Punya Keahlian Soal PBK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:45 WIB
Bappebti: Calon Wakil Pialang Berjangka Wajib Punya Keahlian Soal PBK

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mewajibkan calon wakil pialang berjangka (CWPB) untuk memiliki pengetahuan dan keahlian bidang PBK.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyebutkan wakil pialang berjangka bukan sekadar profesi tetapi juga punya peran strategis dalam pengembangan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Hal ini disampaikan Didid di sela ujian profesi CWBP di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Sesungguhnya wakil pialang berjangka merupakan wakil dari perusahaan pialang yang bekerja dan menjadi ujung tombak untuk berhubungan dengan nasabah," kata Didid dalam keterangan resminya, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Didid menambahkan calon wakil pialang harus memiliki pemahaman tentang cara memahami nasabah, proses penerimaan nasabah dengan baik, dan alur penerimaan pengaduan nasabah. Tidak hanya itu, Didid juga mengatakan wakil pialang berjangka perlu memiliki kode etik profesi dalam menjalankan kegiatannya agar memiliki integritas.

Merespons perlunya wakil pialang berjangka yang berkualitas, Bappebti bekerja sama dengan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Aspebtindo untuk meningkatkan kualitas para wakil pialang melalui pemberian pelatihan teknis. Didi menyebutkan Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB) sudah dilakukan secara rutin, yakni 2 tahun sekali.

"Pialang berjangka wajib memiliki 3 orang wakil pialang berjangka dan salah satunya berkedudukan sebagai direksi. Tujuannya agar perusahaan pialang berjangka dapat dipimpin individu yang memiliki pemahamannya baik di bidang PBK," kata Didid.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Bappebti juga mewajibkan peserta ujian profesi calon wakil pialang berjangka memiliki sertifikat pelatihan simulasi transaksi kontrak berjangka multilateral yang diterbitkan Bappebti atau Bursa Berjangka.

Bappebti mencatat, dari 583 peserta yang mendaftar dalam ujian profesi CWBP, sebanyak 141 peserta dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Sementara itu, terdapat 139 orang yang hadir dalam proses seleksi di Bandung. Sebanyak 92 peserta kemudian dinyatakan lolos untuk mengikuti seleksi wawancara.

"Peserta berasal dari 41 perusahaan pialang berjangka dan 7 peserta perorangan dari berbagai daerah di Indonesia," kata Didid.

Para wakil pialang berjangka juga memiliki kewajiban mengikuti Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB) setiap 2 tahun sekali. Wakil pialang berjangka dinyatakan memenuhi kewajiban P4WPB apabila telah mengikuti program tersebut dalam bentuk tatap muka atau selain tatap muka dengan durasi paling sedikit 20 jam atau setara 200 angka kredit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata