KOTA TANGERANG

Bapenda Terapkan Sistem Informasi Pelayanan PBB Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Oktober 2019 | 19:05 WIB
Bapenda Terapkan Sistem Informasi Pelayanan PBB Online

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCnews –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang terus melakukan inovasi untuk mempermudah pelayanannya kepada masyarakat.

Salah satu inovasi yang diberikan oleh Bapenda adalah menghadirkan sistem informasi pelayanan PBB secara online yakni pbb.tangerangkota.go.id. Sistem tersebut mempermudah masyarakat untuk melakukan proses pengajuan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan).

“Sistem ini langsung terintegrasi sehingga sangat memudahkan para wajib pajak untuk membayarkan PBB mereka,” jelas Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto, Jumat (25/10/2019).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lebih lanjut dia menjelaskan perkembangan teknologi dan informasi turut andil dalam mewujudkan pelayanan yang cepat dan tepat sehingga menjadi prioritas utama kepada wajib pajak (WP). Selain itu, perkembangan teknologi dan informasi menjadi modal untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Bapenda Kota Tangerang mengimbau kepada para wajib pajak untuk membayarkan kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan ketentuan dan sebelum jatuh tempo. Hal tersebut dimaksudkan agar wajib pajak terhindar dari denda 2% per bulan selama maksimal dua tahun.

Masyarakat dapat membayarkan PBB secara online maupun offline. Mereka dapat melakukan pembayaran secara online melalui Bukalapak dan Tokopedia. Untuk pembayaran secara offline dapat dilakukan melalui Bank BJB, Alfamart, Indomaret, dan kantor pos.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Kami akan terus melakukan inovasi untuk menggali potensi daerah melalui PBB,” kata Said.

Selain itu, dia juga berterima kasih kepada seluruh wajib pajak atas partisipasinya dalam melakukan pembayaran PBB tahun ini. Bagaimanapun, PBB-P2 merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya digunakan sebagai pembangunan Kota Tangerang.

Bapenda juga memberikan pelayanan sehari jadi untuk permohonan aktivasi nomor objek pajak yang tidak aktif, permohonan salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan, dan permohonan pembetulan SPPT PBB yang tidak merubah nilai ketetapan SPPT PBB.

Mulai hari ini, seluruh jenis berkas pemohonan pelayanan PBB-P2 yang diterima di loket pelayanan Bapenda Kota Tangerang akan diproses setelah pencetakan massal SPPT PBB-P2 2020 selesai. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?