Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCnews –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang terus melakukan inovasi untuk mempermudah pelayanannya kepada masyarakat.
Salah satu inovasi yang diberikan oleh Bapenda adalah menghadirkan sistem informasi pelayanan PBB secara online yakni pbb.tangerangkota.go.id. Sistem tersebut mempermudah masyarakat untuk melakukan proses pengajuan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan).
“Sistem ini langsung terintegrasi sehingga sangat memudahkan para wajib pajak untuk membayarkan PBB mereka,” jelas Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto, Jumat (25/10/2019).
Lebih lanjut dia menjelaskan perkembangan teknologi dan informasi turut andil dalam mewujudkan pelayanan yang cepat dan tepat sehingga menjadi prioritas utama kepada wajib pajak (WP). Selain itu, perkembangan teknologi dan informasi menjadi modal untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Bapenda Kota Tangerang mengimbau kepada para wajib pajak untuk membayarkan kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan ketentuan dan sebelum jatuh tempo. Hal tersebut dimaksudkan agar wajib pajak terhindar dari denda 2% per bulan selama maksimal dua tahun.
Masyarakat dapat membayarkan PBB secara online maupun offline. Mereka dapat melakukan pembayaran secara online melalui Bukalapak dan Tokopedia. Untuk pembayaran secara offline dapat dilakukan melalui Bank BJB, Alfamart, Indomaret, dan kantor pos.
“Kami akan terus melakukan inovasi untuk menggali potensi daerah melalui PBB,” kata Said.
Selain itu, dia juga berterima kasih kepada seluruh wajib pajak atas partisipasinya dalam melakukan pembayaran PBB tahun ini. Bagaimanapun, PBB-P2 merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya digunakan sebagai pembangunan Kota Tangerang.
Bapenda juga memberikan pelayanan sehari jadi untuk permohonan aktivasi nomor objek pajak yang tidak aktif, permohonan salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan, dan permohonan pembetulan SPPT PBB yang tidak merubah nilai ketetapan SPPT PBB.
Mulai hari ini, seluruh jenis berkas pemohonan pelayanan PBB-P2 yang diterima di loket pelayanan Bapenda Kota Tangerang akan diproses setelah pencetakan massal SPPT PBB-P2 2020 selesai. (MG-avo/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.