KOTA TANGERANG

Bapenda Terapkan Sistem Informasi Pelayanan PBB Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Oktober 2019 | 19:05 WIB
Bapenda Terapkan Sistem Informasi Pelayanan PBB Online

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCnews –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang terus melakukan inovasi untuk mempermudah pelayanannya kepada masyarakat.

Salah satu inovasi yang diberikan oleh Bapenda adalah menghadirkan sistem informasi pelayanan PBB secara online yakni pbb.tangerangkota.go.id. Sistem tersebut mempermudah masyarakat untuk melakukan proses pengajuan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan).

“Sistem ini langsung terintegrasi sehingga sangat memudahkan para wajib pajak untuk membayarkan PBB mereka,” jelas Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto, Jumat (25/10/2019).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Lebih lanjut dia menjelaskan perkembangan teknologi dan informasi turut andil dalam mewujudkan pelayanan yang cepat dan tepat sehingga menjadi prioritas utama kepada wajib pajak (WP). Selain itu, perkembangan teknologi dan informasi menjadi modal untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Bapenda Kota Tangerang mengimbau kepada para wajib pajak untuk membayarkan kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan ketentuan dan sebelum jatuh tempo. Hal tersebut dimaksudkan agar wajib pajak terhindar dari denda 2% per bulan selama maksimal dua tahun.

Masyarakat dapat membayarkan PBB secara online maupun offline. Mereka dapat melakukan pembayaran secara online melalui Bukalapak dan Tokopedia. Untuk pembayaran secara offline dapat dilakukan melalui Bank BJB, Alfamart, Indomaret, dan kantor pos.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

“Kami akan terus melakukan inovasi untuk menggali potensi daerah melalui PBB,” kata Said.

Selain itu, dia juga berterima kasih kepada seluruh wajib pajak atas partisipasinya dalam melakukan pembayaran PBB tahun ini. Bagaimanapun, PBB-P2 merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya digunakan sebagai pembangunan Kota Tangerang.

Bapenda juga memberikan pelayanan sehari jadi untuk permohonan aktivasi nomor objek pajak yang tidak aktif, permohonan salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan, dan permohonan pembetulan SPPT PBB yang tidak merubah nilai ketetapan SPPT PBB.

Mulai hari ini, seluruh jenis berkas pemohonan pelayanan PBB-P2 yang diterima di loket pelayanan Bapenda Kota Tangerang akan diproses setelah pencetakan massal SPPT PBB-P2 2020 selesai. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025