KABUPATEN JEMBER

Bapenda Naikkan Beban PBB, Petani Bisa Ajukan Pengurangan Tarif

Muhamad Wildan | Senin, 15 Juli 2024 | 11:00 WIB
Bapenda Naikkan Beban PBB, Petani Bisa Ajukan Pengurangan Tarif

Seorang petani mengairi sawah miliknya dengan pompa air di Ngandong, Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/Spt.

JEMBER, DDTCNews - Kenaikan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang signifikan atas sawah di Kabupaten Jember mendapatkan keluhan dari kelompok petani.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember Hendra Surya Putra menjelaskan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan PBB, salah satunya ialah banyaknya tunggakan PBB tahun pajak sebelumnya yang belum dilunasi.

Bila wajib pajak tak mampu melunasi PBB yang terutang, wajib pajak bisa menyampaikan keberatan dan mengajukan tarif khusus. "Nanti akan kami sesuaikan dengan kategori dan tarifnya," katanya, dikutip pada Senin (15/7/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Hendra menuturkan keringanan bisa diberikan mengingat pertanian dan peternakan memang bisa dikenai tarif khusus. Namun, perlu dicatat, pengajuan tarif khusus tersebut harus dilakukan di Kantor Bapenda Kabupaten Jember, bukan di desa atau kelurahan.

Jika keberatan diterima, lanjutnya, tarif PBB akan dipangkas hingga kurang dari setengah dibandingkan dengan tarif pada tahun lalu.

"Ini kemudahan yang diberikan pemerintah daerah. Kami siap memfasilitasi," ujar Hendra seperti seperti dilansir jatimpos.co.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif PBB atas lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dibanding tarif PBB untuk lahan lainnya.

Hingga 12 Juli 2024, Bapenda Kabupaten Jember telah menerima 1.018 pengajuan keberatan, pengurangan, dan pembatalan. Dari total tersebut, sebanyak 1.009 atau 99,11% telah dikabulkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi