KABUPATEN JEMBER

Bapenda Naikkan Beban PBB, Petani Bisa Ajukan Pengurangan Tarif

Muhamad Wildan | Senin, 15 Juli 2024 | 11:00 WIB
Bapenda Naikkan Beban PBB, Petani Bisa Ajukan Pengurangan Tarif

Seorang petani mengairi sawah miliknya dengan pompa air di Ngandong, Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/Spt.

JEMBER, DDTCNews - Kenaikan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang signifikan atas sawah di Kabupaten Jember mendapatkan keluhan dari kelompok petani.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember Hendra Surya Putra menjelaskan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan PBB, salah satunya ialah banyaknya tunggakan PBB tahun pajak sebelumnya yang belum dilunasi.

Bila wajib pajak tak mampu melunasi PBB yang terutang, wajib pajak bisa menyampaikan keberatan dan mengajukan tarif khusus. "Nanti akan kami sesuaikan dengan kategori dan tarifnya," katanya, dikutip pada Senin (15/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Hendra menuturkan keringanan bisa diberikan mengingat pertanian dan peternakan memang bisa dikenai tarif khusus. Namun, perlu dicatat, pengajuan tarif khusus tersebut harus dilakukan di Kantor Bapenda Kabupaten Jember, bukan di desa atau kelurahan.

Jika keberatan diterima, lanjutnya, tarif PBB akan dipangkas hingga kurang dari setengah dibandingkan dengan tarif pada tahun lalu.

"Ini kemudahan yang diberikan pemerintah daerah. Kami siap memfasilitasi," ujar Hendra seperti seperti dilansir jatimpos.co.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif PBB atas lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dibanding tarif PBB untuk lahan lainnya.

Hingga 12 Juli 2024, Bapenda Kabupaten Jember telah menerima 1.018 pengajuan keberatan, pengurangan, dan pembatalan. Dari total tersebut, sebanyak 1.009 atau 99,11% telah dikabulkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP