PROVINSI DKI JAKARTA

Bapenda DKI dan Polda Metro Jaya Adakan Penertiban STNK dan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Bapenda DKI dan Polda Metro Jaya Adakan Penertiban STNK dan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja menggelar penertiban pengesahan tahunan STNK dan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) DKI Jakarta.

Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan kerja sama tersebut penting dalam rangka mendorong masyarakat sehingga bisa lebih tertib dalam mengurus administrasi perpajakan kendaraan bermotornya.

"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung program ini agar administrasi pengesahan tahunan STNK, perpajakan kendaraan bermotor, dan tertibnya administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan dengan lebih baik," katanya, dikutip pada Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Elvarinsa menyebut ketaatan administrasi akan memastikan kualitas pelayanan yang diberikan tetap baik. Selain itu, lanjutnya, ketaatan administrasi juga dapat membuat keamanan kendaraan bermotor di DKI tetap terjaga.

Wajib pajak DKI dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB tanpa perlu ada pengajuan permohonan khusus dari wajib pajak. Insentif ini berlaku hingga 29 Desember 2023.

Tak hanya itu, pemprov juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% untuk BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas. Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober hingga 30 Desember 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Dengan insentif ini, pemprov mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu," ujar Elvarinsa.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor sudah mencapai Rp7,66 triliun atau 79,83% dari target yang ditetapkan pada APBD 2023 senilai Rp9,6 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra