KOTA BOGOR

Bapenda Bakal Bentuk Agen Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 November 2019 | 17:08 WIB
Bapenda Bakal Bentuk Agen Pajak

Ilustrasi. 

KOTA BOGOR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Jawa Barat berencana untuk membentuk agen pajak yang terdiri atas mahasiswa dan pelajar.

Kepala Bapenda Deni Hendana mengatakan pembentukan agen pajak tersebut terinspirasi dari pembentukan asosiasi serupa yang dicetuskan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jawa Barat III. Agen pajak tersebut akan menjadi perantara Bapenda dengan para wajib pajak.

“Karena pajak adalah tulang punggung dari APBD Kota Bogor. Tidak mudah untuk memungut pajak yang ada di Kota Bogor,” kata Deni, Sabtu (23/11/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dari sembilan jenis sektor pajak, sambung Deni, masih ada beberapa sektor pajak yang belum mencapai target. Sektor pajak tersebut diantaranya adalah pajak reklame, parkir, penerangan jalan, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Selain itu, ada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak air tanah yang juga belum mencapai target yang ditetapkan. Bahkan, kedua sektor itu mencatatkan penerimaan yang masih berada di bawah 90%.

Lebih lanjut, Deni berharap penerimaan sektor BPHTB dapat terpenuhi pada Desember mendatang. Sebab, menurutnya, BPHTB merupakan pajak yang berkaitan erat dengan transaksi jual beli lahan antara masyarakat dan pengembang ini umumnya akan mengalami peningkatan di akhir tahun.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, penerimaan pajak air tanah masih sangat minim karena hanya mampu memungut 89 dari sekitar 200 wajib pajak baru yang terdata. Hal ini lantaran izin dari beberapa wajib pajak telah habis tetapi belum diperbarui oleh pemerintah provinsi sehingga tidak dapat dipungut pajaknya.

“Beberapa wajib pajak sudah habis izinnya dan belum diperbaharui oleh provinsi. Sebelum keluar izin provinsi maka kami tidak bisa menetapkan dan menarik pajak dari mereka,” ucap Deni.

Belum optimalnya pemungutan pajak daerah inilah yang menjadi latar belakang Bapenda untuk membentuk agen pajak. Rencana pembentukan agen pajak itu mendapat respons positif dari Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat.

“Agen pajak dibutuhkan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor. Saya ingin kedepannya agen pajak ini diadakan di Kota Bogor. Saya akan diskusikan dengan Disdik mekanismenya seperti apa,” kata Ade, seperti dilansir metropolitan.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?