EFEK VIRUS CORONA

Banyak yang Kena PHK, Jokowi: Insentif PPh Pasal 21 DTP Saja Tak Cukup

Dian Kurniati | Kamis, 30 April 2020 | 17:20 WIB
Banyak yang Kena PHK, Jokowi: Insentif PPh Pasal 21 DTP Saja Tak Cukup

Presiden Jokowi. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) belum cukup meringankan beban para pekerja di tengah pandemi virus Corona.

Jokowi mengatakan pemerintah perlu memberikan sejumlah stimulus tambahan untuk membantu para pekerja. Misalnya, melonggarkan pembayaran BPJS Kesehatan dan BP Ketenagakerjaan, serta meringankan pembayaran kredit. Simak artikel ‘Pemerintah Sebut Iuran BP Jamsostek Bakal Didiskon Selama Tiga Bulan

"Saya minta dipastikan skema program yang meringankan beban mereka. Insentif pajak sudah. Kemudian, relaksasi pembayaran iuran BPJS, keringanan dalam pembayaran kredit atau pinjaman, saya kira ini sebuah skema yang sangat baik," katanya saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jokowi mengatakan di Indonesia ada sekitar 56 juta pekerja di sektor formal. Para pekerja tersebut juga bisa ikut terdampak pandemi yang menimpa perusahaan tempatnya bekerja. Hingga saat ini, Jokowi mencatat telah ada 375.000 pekerja formal yang mengalami PHK akibat pandemi virus Corona.

Ada jutaan pekerja lainnya juga berisiko mengalami nasib serupa. Oleh karena itu, Jokowi ingin para menterinya merumuskan kebijakan untuk meringankan beban para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

"Tapi sekali lagi, tolong diikuti agar pelaksanaanya tepat sasaran," ujarnya.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat menyatakan tengah mengkaji relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek bagi para pekerja. Meski demikian, wacana tersebut belum terealisasi.

Sebelumnya, memberi insentif PPh Pasal 21 DTP untuk menjaga daya beli para pekerja. Insentif itu semula hanya diberikan pada pekerja di sektor industri pengolahan. Namun kini, penerima insentif PPh Pasal 21 DTP diperluas hingga 18 sektor usaha.

Namun, insentif itu hanya bisa bisa dinikmati oleh pekerja dengan pendapatan maksimal Rp200 juta per tahun. Simak artikel ‘Beleid Perluasan Penerima Insentif Pajak Covid-19 Terbit’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP