EFEK VIRUS CORONA

Banyak yang Kena PHK, Jokowi: Insentif PPh Pasal 21 DTP Saja Tak Cukup

Dian Kurniati | Kamis, 30 April 2020 | 17:20 WIB
Banyak yang Kena PHK, Jokowi: Insentif PPh Pasal 21 DTP Saja Tak Cukup

Presiden Jokowi. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) belum cukup meringankan beban para pekerja di tengah pandemi virus Corona.

Jokowi mengatakan pemerintah perlu memberikan sejumlah stimulus tambahan untuk membantu para pekerja. Misalnya, melonggarkan pembayaran BPJS Kesehatan dan BP Ketenagakerjaan, serta meringankan pembayaran kredit. Simak artikel ‘Pemerintah Sebut Iuran BP Jamsostek Bakal Didiskon Selama Tiga Bulan

"Saya minta dipastikan skema program yang meringankan beban mereka. Insentif pajak sudah. Kemudian, relaksasi pembayaran iuran BPJS, keringanan dalam pembayaran kredit atau pinjaman, saya kira ini sebuah skema yang sangat baik," katanya saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jokowi mengatakan di Indonesia ada sekitar 56 juta pekerja di sektor formal. Para pekerja tersebut juga bisa ikut terdampak pandemi yang menimpa perusahaan tempatnya bekerja. Hingga saat ini, Jokowi mencatat telah ada 375.000 pekerja formal yang mengalami PHK akibat pandemi virus Corona.

Ada jutaan pekerja lainnya juga berisiko mengalami nasib serupa. Oleh karena itu, Jokowi ingin para menterinya merumuskan kebijakan untuk meringankan beban para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

"Tapi sekali lagi, tolong diikuti agar pelaksanaanya tepat sasaran," ujarnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat menyatakan tengah mengkaji relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek bagi para pekerja. Meski demikian, wacana tersebut belum terealisasi.

Sebelumnya, memberi insentif PPh Pasal 21 DTP untuk menjaga daya beli para pekerja. Insentif itu semula hanya diberikan pada pekerja di sektor industri pengolahan. Namun kini, penerima insentif PPh Pasal 21 DTP diperluas hingga 18 sektor usaha.

Namun, insentif itu hanya bisa bisa dinikmati oleh pekerja dengan pendapatan maksimal Rp200 juta per tahun. Simak artikel ‘Beleid Perluasan Penerima Insentif Pajak Covid-19 Terbit’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN